Wabup Batang Minta Pengawasan Khusus Mengenai Cukai
Batang - Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Batang menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Kepabeanan di Aula Kantor Bupati Batang, Senin (24/6/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batang, Camat, organisasi masyarakat, pelaku usaha, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Lucita Itaning Prasetya menjelaskan mengenai fungsi Bea Cukai, pertama yaitu trade facilitator, dimana bea cukai mempunyai peran untuk memberikan fasilitas perdagangan antara lain berupa peningkatan arus barang impor dan ekspor, sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
“Kedua yaitu industrial assistance, dimana bea cukai berperan untuk memberikan dukungan dan asistensi kepada industry a.l. seperti pemberian fasilitas fiskal melalui perijinaan fasilitas Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dll, sehingga tercipta industri yang memiliki keunggulan kompetitif di pasar international,” ungkapnya.
Ketiga yaitu revenue collector, lanjutnya, dimana bea cukai berperan untuk menghimpun penerimaan Negara seperti bea masuk, bea keluar, cukai dan pajak dalam rangka impor. Keempat adalah community protector, dimana bea cukai mempunyai fungsi untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya seperti narkotika, psikotropika, dan lain-lain.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batang Suyono menyampaikan hasil pembagian cukai yang dulu dengan perubahan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dimana bahwa cukai ini sangat luar biasa memunculkan berbagai macam kegiatan baik dari bidang cukai itu sendiri yang menghasilkan nilai uang, yang bermanfaat bagi bangsa.
“Maka dari itu mari bersama-sama tentang cukai ini khususnya di wilayah Kabupaten Batang, yang berkaitan dengan cukai untuk pengawasan lebih, karena menghindari dampak negatif. Oleh karena itu, dapat dijelaskan kepada masyarakat jangan sampai cukai ini datang tidak tahu tentang kemanfaatannya,” terangnya.
Sementara, Analisis Perekonomian Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah Een Erliana menjelaskan mengenai konsep dasar cukai, bahwa cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam Undang-undang.
“Sifat dan karakteristik yang dimaksud adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.
Ia menyampaikan dengan terselenggaranya acara ini diharapkan agar masyarakat makin mengetahui tugas dan fungsi bea cukai, serta memahami aturan di bidang cukai khususnya berkaitan dengan peredaran rokok illegal. (MC Batang, Jateng/Jumadi)