Nekat Buka di Bulan Ramadan, Sejumlah Tempat Karaoke di Batang Ditutup
Batang - Tim gabungan dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Batang dan Kodim 0736/Batang, menutup paksa tempat karaoke di sejumlah jalur Pantura Kabupaten Batang, Kamis (9/5/2019).
Penutupan ini dikarenakan, melanggar surat edaran Pemkab Batang dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan agar suasananya kondusif.
"Kami bersama tim gabungan terpaksa harus tegas menutup tempat karaoke yang nekat beroperasi," kata Sekretaris Disparpora Kabupaten Batang Suprianto.
Berdasarkan surat edaran yang sudah disepakati bersama dengan pengelola tempat hiburan untuk mulai operasional H-3 dan H+3 Ramadan harus tutup. Bukanya kembali mulai tanggal 10 Mei, jam operasionalnya pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dan tutup kembali H-3 lebaran dan H+ lebaran.
"Monitoring ini dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah di bulan suci ini, jika tidak menaati aturan ada sangsinya," tegasnya.
Adapun sanksinya, lanjutnya, pertama kita tegur sampai tiga kali, namun kalau tidak menghiraukan teguran dengan tegas Pemkab akan mencabut surat ijinnya.
"Dari hasil monitoring ada lebih dari tiga tempat karaoke yang buka, namun kita sudah menegur dan menghimbau untuk menutup kembali," jelasnya.
Di wilayah Kabupaten Batang untuk tempat hiburan yang sudah mengantongi ijin operasional ada 24 tempat, dan yang belum berijin menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda. (Humas Batang, Jateng/Edo)