Perusahaan Wajib Disampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Secara Berkala
Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) yang berisi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, hal ini dimaksudkan agar diketahui informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Sri Purwatiningsih saat membuka bintek penyusunan LKPM online yang berlangsung di Hotel Sendang Sari Rabu, (3/5).
Disampaikan oleh Sri Purwaningsih, Pengisian LKP sangatlah pentimg bagi kami untuk mengetahui informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal. “informasi ini menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan” Kata Sri Purwaningsih.
LKPM sistem online baru diberlakukan oleh BKPM sejak tahun lalu, dan secara otomatis tidak ada lagi sistem pelaporan manual dalam kegiatan penanaman modal, setiap perusahaan yang mengantongi izin prinsip, atau memiliki modal sesuai akta pendirian minimal Rp.500 juta, wajib menyampaikan LKPM-nya kepada BKPM di Jakarta melalui situs online-spipise.bkpm.go.id, atau melalui laman lkpmonline.bkpm.go.id“. Laporan disampaikan per triwulan untuk perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi, dan per semester untuk tahap produksi” Jelas sri Purwaningsih.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah merilis realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing bahawa Kabupaten Batang masuk 5 besar, yakni berada pada posisi 2 se Jawa Tengah, dengan nilai investasi sebesar US$56,810,90 ribu. Sementara untuk PMDN, Batang memang belum masuk dalam daftar Top Five di Jateng“. Saya berharap, dengan adanya Bintek LKPM Online ini nantinya pelaporan kegiatan investasi di Batang meningkat, sehingga akan mengangkat pula posisi capaian realisasi investasi Batang di Jateng” Pinta Sri Purwaaningsih.
Kepala Bidang Penanaman Modal, DPMPTSP dan Naker Kabupaten Batang Mahsun dalam laporanyaa mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
”Seiring diberlakukannya LKPM sistem online oleh BKPM sejak tahun lalu, secara otomatis tidak ada lagi sistem pelaporan manual dalam kegiatan penanaman modal, Bintek ini memberikan pelatihan kepada perusahaan agar mengetahu dan paham tentang sisitem pelaporan secara Online” Jelasnya.Kegiatan Bintek tersebut di ikuti oleh 50 orang, yang terdiri dari para penyusun laporan pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Batang.
Tim Reportase :
Rilis : Edo Solihun
Editor : M.Maghfurin