Home / Berita / Pemerintahan / PENDEKLARASIAN BATANG ANTI HOAX

Berita

Pendeklarasian Batang Anti Hoax

Kamis (27/4) Pemerintah Kabupaten Batang mendeklarasikan Anti Hoax di Dracik Kampus Batang sebelum pelaksanaan Kirab Budaya.

Pj. Bupati Batan Siswo Laksono mengatakan, "Perlu saya sampaikan dan tegaskan kepada semua pihak untuk dapat menggunakan media sosial dan gadget secara bijak, dengan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak benar. Informasi hoax dapat menyebabkan keresahan di masyarakat dan penyebar informasi hoax dapat dijerat Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda maksimal Rp 700 juta".

Siswo Laksono juga meminta agar media sosial digunakan memberikan informasi yang positif, misalnya untuk promosi potensi lokal, pariwisata maupun kuliner.

Isi dalam deklarasi tersebut menyatakan 4 point deklarasi, yaitu Pertama, Kami masyarakat Kabupaten Batang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara positif, cerdas dan mengedukasi serta sebagai sarana silaturahmi dengan menyampaikan berbagai informasi yang benar. Kedua, kami masyarakat Kabupaten Batang akan bersatu padu, saling menghormati dan saling menguatkan untuk selalu menyuarakan kebenaran dan melawan borbagai bentuk fitnah kebohongan atau hoax.

Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Batang menolak setiap orang atau kelompok masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur SARA. Dan keempat, kami masyarakat Kabupaten Batang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Batang tetap kondusif aman dan damai.

Deklarasi tersebut ditanda tangani oleh Pj. Bupati Batang Siwo Laksono, Ketua DPRD Batang Imam Teguh Rahrjo, Sekda Kab Batang Nasikhin, Dandim 0736Batang Letkol. Inf. Fajar Ali Nugraha, dan Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono.

Tim Reportase :
Rilis : Edo Solihun
Editor : Lukman Hadi Lukito