Rapat Paripurna DPRD Batang Sahkan Perubahan APBD 2025, Defisit Rp139 Miliar
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/7/2025).
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/7/2025).
Wakil
Bupati Batang Suyono menyampaikan, bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan
DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 ini merupakan hasil kerjasama yang
baik antara eksekutif dan legislatif daerah.
“Alhamdulillah,
pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mendapat
persetujuan bersama dari DPRD. Proses ini berjalan dengan tertib dan lancar
berkat kerjasama yang baik dari semua pihak,” jelasnya.
Berdasarkan
dokumen yang disahkan, struktur Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun 2025
terdiri dari, Pendapatan Daerah Rp1.934.794.577.587,00 (Rp1,93 triliun). Belanja
Daerah Rp2.074.652.775.737,73 (Rp2,07 triliun) Defisit Rp139.858.198.150,73
(Rp139,85 miliar) Penerimaan Pembiayaan Rp144.858.198.150,73 (Rp144,85 miliar).
“Kemudian,
Pengeluaran Pembiayaan Rp5.000.000.000,00 (Rp5 miliar) Surplus Pembiayaan
Rp139.858.198.150,73 (Rp139,85 miliar) Surplus pembiayaan tersebut akan
digunakan untuk menutup defisit anggaran,” terangnya.
Suyono
menjelaskan bahwa, persetujuan bersama ini akan segera disampaikan kepada
Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Langkah
selanjutnya adalah menyampaikan hasil persetujuan bersama ini kepada Gubernur
Jawa Tengah untuk proses evaluasi sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi,”
tegasnya.
Suyono
juga menyampaikan, apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang atas
kerjasama dan kebersamaan yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Penyusunan
APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD. Kami mengapresiasi kerjasama yang baik ini sehingga dapat menghasilkan
kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat
Batang,” pungkasnya.
Rapat
Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD
Kabupaten Batang, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Batang, serta
jajaran eksekutif daerah. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)