ROBOHKAN BANGUNAN
09 Juli 2025
Jumadi
Dibaca 520 Kali
Hukum
Salah satu alat berat merobohkan bangunan kafe dan tempat karaoke yang melanggar Perda di Kawasan Pantai Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (9/7/2025). Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu