Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang

Batang - Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, Pemerintah daerah mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang.
Batang - Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, Pemerintah daerah mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang.
Aturan
ini melarang minimarket beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara bagi
yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul
09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Plt
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Haryono mengungkapkan,
bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah minimarket. Dari hasil
patroli tersebut, sebagian besar telah mematuhi aturan, namun masih ditemukan
beberapa yang belum menaati surat edaran tersebut.
“Sebagian
besar minimarket sudah tutup sesuai aturan, tetapi ada juga yang masih bandel.
Kami langsung menyambangi mereka dan memberikan surat peringatan. Saya berharap
pengelola minimarket bisa mengindahkan aturan ini demi ketertiban,” katanya
saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (12/3/2025).
Sementara
itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang
Muhammad Masqon menambahkan, bahwa patroli pertama telah dilakukan di Kecamatan
Batang dengan hasil yang cukup baik.
“Dari
hasil patroli, minimarket yang telah menerima surat edaran sebagian besar sudah
mematuhi aturan. Ada beberapa yang belum menerima surat edaran, tetapi setelah
kami datangi, mereka menyatakan akan segera menyesuaikan jam operasionalnya,”
jelasnya.
Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang
Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah
dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat agar tetap berkembang di tengah
persaingan dengan ritel modern.
“Kami
bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan
monitoring terhadap kepatuhan minimarket terhadap aturan ini. Jika ditemukan
pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak perda akan memberikan pembinaan,” terangnya.
Lebih
lanjut, Wahyu menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat sementara, melainkan
akan terus berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi antara
usaha besar dan kecil di Batang.
“Diharapkan
dengan adanya aturan ini, UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah.
Selain itu, kebijakan ini juga pasti akan membuat ekonomi berjalan lebih adil
dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.
Di
sisi lain, aturan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga
menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghidupkan kembali
ekonomi pasar tradisional dan warung kecil. Pemerintah pun berkomitmen untuk
terus mengawal pelaksanaannya agar tujuan awal dari kebijakan ini benar-benar
tercapai. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)