Batang Hiruk-pikuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang tak hanya soal menu sehat di atas piring, tapi juga menyisakan "buah bibir" di tempat pembuangan akhir.
Batang – Hiruk-pikuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang tak hanya soal menu sehat di atas piring, tapi juga menyisakan "buah bibir" di tempat pembuangan akhir.
Dengan puluhan dapur produksi yang kini beroperasi, Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat pengawasan limbah agar tidak menjadi beban baru bagi TPA Randukuning yang sudah kelebihan beban.
Wakil Bupati Batang Suyono menegaskan, pentingnya langkah preventif agar operasional dapur-dapur ini tidak memicu masalah lingkungan di kemudian hari. Koordinasi lintas sektor menjadi harga mati.
“Dapur SPPG harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau tidak, nanti bermasalah. Urusan sampah bukan sekadar membuang, tapi soal tanggung jawab bersama. Pihak Pemda menekankan bahwa setiap entitas yang menghasilkan limbah harus berkontribusi dalam pengelolaannya,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (7/5/2026).
Seluruhnya harus kerja sama, karena itu menjadi beban Pemda yang dia harus berkontribusi. Karena dia membuang sampah di situ. Masyarakat saja kena retribusi, apalagi (lembaga).
Sementara itu, Kepala DLH Batang Rusmanto menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada sekitar 60 hingga 70 Dapur MBG yang beroperasi di wilayah Batang. Beberapa di antaranya telah menjalin kesepakatan resmi melalui Memorandum of Understanding (MOU) dengan DLH.
“MOU ini dalam arti sampahnya dibuang di TPA Randukuning. Ada yang secara mandiri dari mereka, ada yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengangkutannya di situ,” jelasnya.
Meski terlihat sederhana, skema pembayaran sampah ini mengalami transisi aturan. Menurut Rusmanto, MOU tersebut berfungsi sebagai dasar penghitungan retribusi, terutama dengan adanya perubahan sasaran objek retribusi di tahun 2026.
“Jika di tahun 2025 lembaga pemerintah seperti sekolah masih bisa dikenakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), maka di tahun 2026 mendatang, lembaga-lembaga tersebut tidak lagi menjadi objek ketetapan retribusi. Hal ini membuat tata kelola sampah dari Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) menjadi perhatian khusus,” terangnya.
Berdasarkan data di lapangan, satu titik SPPG rata-rata menghasilkan 50 hingga 100 kilogram sampah per hari. Jika ditotal dari 70 titik yang ada, terdapat tambahan sekitar 3,5 ton sampah harian.
“Angka ini memang terlihat kecil dibanding total sampah se-kabupaten, namun menjadi krusial karena kondisi TPA Randukuning yang sudah kritis. Sebenarnya sih belum terlalu signifikan kalau dibandingkan dengan jumlah total sampah di Batang. Cuma karena TPA kita itu sudah overload,” ujar dia.
Ironisnya, TPA Randukuning kini ibarat "lansia" yang dipaksa bekerja keras. Beroperasi sejak tahun 1995 dengan estimasi umur teknis hanya 20 tahun, kini TPA tersebut telah bertahan hingga 33 tahun melampaui batas kemampuannya demi menampung sisa konsumsi warga Batang. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)