Home / Berita / Pemerintahan / ASET TANAH PUSKESMAS DI BATANG DIKEBUT, KOMISI I DPRD TARGETKAN RAMPUNG TAHUN INI

Berita

Aset Tanah Puskesmas di Batang Dikebut, Komisi I DPRD Targetkan Rampung Tahun Ini

Batang - Permasalahan aset tanah yang digunakan lima Puskesmas di Kabupaten Batang akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan tanah pengganti untuk aset desa yang selama ini dimanfaatkan sebagai lahan Puskesmas.

Batang - Permasalahan aset tanah yang digunakan lima Puskesmas di Kabupaten Batang akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan tanah pengganti untuk aset desa yang selama ini dimanfaatkan sebagai lahan Puskesmas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon menegaskan bahwa penyelesaian tukar guling ini harus dipercepat agar tidak terus berlarut-larut.

“Latar belakang kenapa kami Komisi A menginisiasi rapat ini karena permasalahan ini bukan hanya lama, tapi lama banget. Sejak saya di Komisi B tahun 2009, Puskesmas Subah sudah menghadapi permasalahan ini. Selama 16 tahun lebih belum ada solusi, bahkan mungkin lebih lama lagi,” katanya usai memimpin rapat di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (25/2/2025).

Untuk menuntaskan persoalan ini, Komisi I DPRD Batang mengundang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk bagian hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).

Kukuh Fajar Romadhon menyebutkan, dari lima Puskesmas yang terlibat dalam proses tukar guling ini, empat diantaranya sudah memasuki tahap finalisasi. Hanya Puskesmas Subah yang masih dalam proses musyawarah desa.

“Solusinya sudah ada, dari lima Puskesmas sudah berproses, tinggal satu, yaitu Puskesmas Subah. Tapi tadi sudah kita sepakati bersama bahwa sebelum bulan Ramadan, Desa Subah harus melakukan musyawarah desa untuk memilih tanah pengganti,” jelasnya.

Ada dua pilihan tanah pengganti bagi Puskesmas Subah, yaitu di Desa Mengunharjo dan Desa Sengon. Namun, dalam penentuan ini, DPRD mengingatkan bahwa tukar guling aset tidak boleh berdasarkan nilai ekonomis semata.

“Kita tidak boleh menghitung nilai ekonomis, karena kalau begitu tidak akan selesai. Tanah yang digunakan Puskesmas Subah saat ini ada di tepi jalan, sementara penggantinya berupa sawah. Kalau dinilai secara ekonomi, jelas berbeda. Tapi kita harus melihat hasil dari tanah tersebut nanti,” terangnya.

Kepala Desa Subah Kisriyanto mengungkapkan, bahwa aset desa yang digunakan untuk Puskesmas Subah sudah berlangsung sejak 1972. Secara aturan, aset desa tidak boleh berkurang, sehingga tukar guling ini menjadi solusi yang harus segera diwujudkan.

“Selama ini, desa dirugikan karena tidak bisa menggunakan asetnya. Tapi karena ini untuk kepentingan pelayanan umum, ya kami sepakat. Saya yang sudah menjabat kepala desa selama 18 tahun tentu secara pribadi merasa rugi karena desa tidak mendapat pemasukan dari tanah itu. Tapi karena ini untuk fasilitas umum, khususnya orang sakit, ya kita tidak masalah,” tuturnya.

Tanah yang digunakan Puskesmas Subah seluas 3.333 meter persegi. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan, namun boleh ditukar dengan tanah lain yang memiliki nilai setara.

“Sebagai langkah awal, pemerintah desa akan segera melaksanakan musyawarah desa (Musdes). Ini bukan seperti membeli kacang yang hari ini minta, besok langsung dapat. Prosesnya harus benar, termasuk kroscek dengan Kepala Puskesmas terkait tanah mana yang akan ditukar,” ungkapnya.

Selain Puskesmas Subah, empat Puskesmas lainnya yang menjalani tukar guling aset meliputi:

1.      Puskesmas Kandeman: Berlokasi di Tanah Kas Desa Juragan, dengan tanah pengganti di Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman, seluas 6.740 meter persegi.

2.      Puskesmas Bandar 2: Berlokasi di Desa Simpar, dengan tanah pengganti di desa yang sama, seluas 11.560 meter persegi.

3.      Puskesmas Blado 1: Berlokasi di Desa Bawang, dengan tanah pengganti di desa yang sama, seluas 14.100 meter persegi.

4.      Puskesmas Blado 2: Berlokasi di Tanah Kas Desa Kambangan, dengan tanah pengganti di Desa Selopajang Timur, seluas 14.360 meter persegi.

Dengan percepatan proses ini, DPRD Batang menargetkan seluruh tukar guling aset tanah Puskesmas bisa rampung tahun ini.

“Kita ingin memastikan semuanya selesai dalam tahun ini, sehingga pelayanan kesehatan tidak terganggu dan desa pun mendapatkan haknya kembali,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)