Politik Uang Dikenakan Sanksi Penjara 3 Tahun
BATANG - Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, memberikan sanksi bagi politik uang atau suap. Dalam pasal 187 ayat (1) ditegaskan mengenai sanksi pidana bagi pemberi dan penerima yaitu sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
Dalam ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan, SH dalam acara Kajian Hukum Ancaman Politik Uang dalam Pilkada Batang tahun 2017. Kegiatan berlangsung di Hotel Dewi Ratih Senin 13/2/17.
“Hampir disetiap pemilihan baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah atau pemiilihan kepala desa, tindakan politik uang pasti terjadi,” katanya.
Pada pilkada tahun 2015 terdapat 85 dugaan politik uang yang terjadi di 21 kabupaten atau kota. Angka ini dipastikan lebih kecil dari yang terjadi sebenarnya. Politik uang terjadi akibat kegagalan pemerintah memajukan kehidupan di bidang ekonomi, sosial dan budaya yang nyata bagi masyarakat. Politik uang terjadi karena keadaan masyarakat yang semakin sulit untuk percaya akan adanya pemerintahan yang baik.
“Yang berhak melaporkan adanya dugaan politik uang adalah peserta pemilih, Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilih dan pengawas pemilihan (temuan).Dilaporkan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukannya tindakan politik uang,” jelas Abhan.
Kasi Perdata Umum Dony Rahmat S, SH (Kajari Batang) menjelaskan pengertian politik uang sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
“Pemberian ini biasanya berupa uang dan barang dan biasanya dilakukan oleh para kader dan pengurus partai beberapa hari sebelum pemilihan umum,” kata Dony.
“Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelas Dony lebih lanjut.
Kapolres Batang AKBP Juli Agung yang diwakilkan Kepala unit III Reskrim Iptu Suharsiamto mengingatkan kepada paslon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2017 untuk menghindari politik uang.
“Karena dalam undang–undang telah mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktek politik uang (money politic) bisa dipidana,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Adi Pranoto mengatakan, kegiatan Kajian Hukum Ancaman Politik Uang dalam Pilkada Batang Tahun 2017 bertujuan agar semua paslon mengetahui apa yang menjadi undang-undang /tata tertib dalam pilkada sehinga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Batang.
“Berharap semua pasangaan calon dan pemangku kepentingan yang lain dan pemilih bisa memahami tanggung jawab dalam menentukan pilihan serta tahu politik uang dengan ancaman hukumya,” kata adhi Pranoto. (edo)