Home / Berita / IKM UKM UMKM / LINDUNGI ORIGINALITAS, PEMKAB BATANG FASILITASI EKRAF DAPATKAN HAKI

Berita

Lindungi Originalitas, Pemkab Batang Fasilitasi Ekraf Dapatkan HAKI

Batang Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang melalui Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf, berupaya melindungi originalitas karya pelaku ekonomi kreatif dari pembajakan. Lewat digelarnya fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pelaku Ekraf mendapat kesempatan meningkatkan daya saingnya hingga kancah internasional.

Batang Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang melalui Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf, berupaya melindungi originalitas karya pelaku ekonomi kreatif dari pembajakan. Lewat digelarnya fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pelaku Ekraf mendapat kesempatan meningkatkan daya saingnya hingga kancah internasional.

Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf Nuni Trianingrum mengatakan, Pemda berupaya memberikan kepastian hukum terhadap karya pelaku Ekraf.

“Ini bentuk perlindungan kami agar karya mereka terhindar dari tindak pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya, saat ditemui di Bapelitbang Batang, Kabupaten Batang, Rabu (12/2/2025).

Selama ini, bagi mereka yang belum memperoleh HAKI, hanya memasarkan karyanya di lingkup lokal dan Nasional. Namun, bagi yang telah ber-HAKI, khususnya kriya dan fesyen mampu mengekspor produknya hingga Inggris dan Singapura.

“Selama kurun waktu 2024 Pemkab telah berhasil memfasilitasi 45 pelaku Ekraf, serta 2025 30 pelaku Ekraf mendapatkan HAKI. Di antaranya di cabang kuliner, kriya, fesyen, seni pertunjukan, seni rupa dan desain komunikasi visual,” jelasnya.

Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng Tri Junianto memastikan, Kemenkum senantiasa mengedukasi agar tidak terjadi pelanggaran.

“Prosesnya sangat cepat, hari ini daftar langsung jadi, cukup siapkan karyanya dan surat keterangan tidak menjiplak,” terangnya.

Berbeda dengan merek, yang waktunya lebih lama karena harus dipublikasikan, untuk memastikan tidak ada kesamaan nama. Sementara untuk Batik Rifaiyah, Tari Sintren dan kuliner Serabi Kalibeluk termasuk HAKI Komunal, karena dimiliki adat maupun Pemda.

“Syaratnya harus turun-temurun, surat keterangan memiliki filosofi dari instansi terkait, tradisi atau kuliner itu masih dilestarikan masyarakat,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)