Lindungi Originalitas, Pemkab Batang Fasilitasi Ekraf Dapatkan HAKI
![](img/berita/20-250212153339berita13478_.jpg)
Batang Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang melalui Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf, berupaya melindungi originalitas karya pelaku ekonomi kreatif dari pembajakan. Lewat digelarnya fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pelaku Ekraf mendapat kesempatan meningkatkan daya saingnya hingga kancah internasional.
Batang Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang melalui Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf, berupaya melindungi originalitas karya pelaku ekonomi kreatif dari pembajakan. Lewat digelarnya fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pelaku Ekraf mendapat kesempatan meningkatkan daya saingnya hingga kancah internasional.
Kabid
Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf Nuni Trianingrum mengatakan, Pemda
berupaya memberikan kepastian hukum terhadap karya pelaku Ekraf.
“Ini
bentuk perlindungan kami agar karya mereka terhindar dari tindak pembajakan
oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya, saat ditemui di Bapelitbang Batang,
Kabupaten Batang, Rabu (12/2/2025).
Selama
ini, bagi mereka yang belum memperoleh HAKI, hanya memasarkan karyanya di
lingkup lokal dan Nasional. Namun, bagi yang telah ber-HAKI, khususnya kriya
dan fesyen mampu mengekspor produknya hingga Inggris dan Singapura.
“Selama
kurun waktu 2024 Pemkab telah berhasil memfasilitasi 45 pelaku Ekraf, serta
2025 30 pelaku Ekraf mendapatkan HAKI. Di antaranya di cabang kuliner, kriya,
fesyen, seni pertunjukan, seni rupa dan desain komunikasi visual,” jelasnya.
Analis
Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng Tri Junianto memastikan, Kemenkum
senantiasa mengedukasi agar tidak terjadi pelanggaran.
“Prosesnya
sangat cepat, hari ini daftar langsung jadi, cukup siapkan karyanya dan surat
keterangan tidak menjiplak,” terangnya.
Berbeda
dengan merek, yang waktunya lebih lama karena harus dipublikasikan, untuk
memastikan tidak ada kesamaan nama. Sementara untuk Batik Rifaiyah, Tari
Sintren dan kuliner Serabi Kalibeluk termasuk HAKI Komunal, karena dimiliki
adat maupun Pemda.
“Syaratnya harus turun-temurun, surat keterangan memiliki filosofi dari instansi terkait, tradisi atau kuliner itu masih dilestarikan masyarakat,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)