Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / DPRD BATANG USULKAN PERMOHONAN PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

Berita

DPRD Batang Usulkan Permohonan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (15/1/2025).

Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (15/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra dan Beni Wahyudi. Turut disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Danang Aji Saputra mengatakan, hari ini rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang periode 2025-2030.

“Setelah KPU Batang menyerahkan hasil rapat pleno ke DPRD Kabupaten Batang pada 10 Januari 2025, maka harus ada jadwal rapat paripurna pengumuman lima hari setelahnya. Hasil rapat paripurna pengumuman itu jadi dasar untuk permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Batang periode 2025-2030, Faiz Kurniawan dan Suyono,” jelasnya.

Meskipun jumlah anggota DPRD Kabupaten Batang yang hadir adalah 21 orang dari total 45 orang. Ia memastikan, jumlah kehadiran yang kurang dari kuorum itu tidak menggugurkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang.

Danang menyebutkan, ada dua partai yang izin yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan informasi yang diterimanya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang mengadakan rapat partai di wilayah Kecamatan Tulis.

“Lalu, DPC PKB Kabupaten Batang juga sedang mengadakan rapat partai di kantornya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Batang Bambang Suryantoro Soedibyo menambahkan, rapat paripurna kali ini khusus, sehingga tidak ada persyaratan minimal kehadiran anggota DPRD Kabupaten Batang.

“Bahwa kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Keputusan ini diterima oleh Ketua DPRD pada 10 Januari 2025,” terangnya.

Pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dengan melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Makanya, rapat paripurna ini meskipun hanya dihadiri kurang dari separuh wakil rakyat tetap berjalan dengan lancar dan sudah ada keputusannya,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)