DPRD Batang Usulkan Permohonan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (15/1/2025).
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (15/1/2025).
Rapat
paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji
Saputra dan Beni Wahyudi. Turut disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati
Batang, Lani Dwi Rejeki.
Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Batang Danang Aji Saputra mengatakan, hari ini rapat
paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Batang periode 2025-2030.
“Setelah
KPU Batang menyerahkan hasil rapat pleno ke DPRD Kabupaten Batang pada 10
Januari 2025, maka harus ada jadwal rapat paripurna pengumuman lima hari
setelahnya. Hasil rapat paripurna pengumuman itu jadi dasar untuk permohonan
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Batang periode 2025-2030, Faiz
Kurniawan dan Suyono,” jelasnya.
Meskipun
jumlah anggota DPRD Kabupaten Batang yang hadir adalah 21 orang dari total 45
orang. Ia memastikan, jumlah kehadiran yang kurang dari kuorum itu tidak
menggugurkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang.
Danang
menyebutkan, ada dua partai yang izin yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan informasi yang
diterimanya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang mengadakan rapat partai di
wilayah Kecamatan Tulis.
“Lalu,
DPC PKB Kabupaten Batang juga sedang mengadakan rapat partai di kantornya,” tuturnya.
Sementara
itu, Sekretaris Dewan Batang Bambang Suryantoro Soedibyo menambahkan, rapat
paripurna kali ini khusus, sehingga tidak ada persyaratan minimal kehadiran
anggota DPRD Kabupaten Batang.
“Bahwa
kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU Kabupaten Batang
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih. Keputusan ini diterima oleh Ketua DPRD pada 10 Januari 2025,”
terangnya.
Pelaksanaan
rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan Bupati dan
Wakil Bupati dengan melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD
dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Makanya,
rapat paripurna ini meskipun hanya dihadiri kurang dari separuh wakil rakyat
tetap berjalan dengan lancar dan sudah ada keputusannya,” pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Roza/Siska)