LHKPN Capai 100 Persen, Pj Bupati Batang Beri Penghargaan OPD Tercepat Melaporkan
Batang - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kabupaten Batang dinyatakan sudah 100 persen terlaporkan. Pelaporan LHKPN dilakukan di laman https://elhkpn.kpk.go.id, dimana semua pejabat di Pemkab Batang wajib melaporkan.
Batang - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kabupaten Batang dinyatakan sudah 100 persen terlaporkan. Pelaporan LHKPN dilakukan di laman https://elhkpn.kpk.go.id, dimana semua pejabat di Pemkab Batang wajib melaporkan.
“Alhamdulillah,
berdasarkan data e-reporting yang kami dapat, Pemkab Batang sudah 100 persen
melaporkan harta kekayaan tepat waktu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani
Dwi Rejeki usai memberikan penghargaan di halaman Pendapa Kabupaten Batang,
Senin (6/1/2025).
Ia
menambahkan, angka kepatuhan pejabat di Pemkab Batang sangat baik, meningkat
dari tahun ke tahun.
“Daftar
seluruh harta kekayaan penyelenggara negara dituangkan dalam formulir LHKPN
yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Untuk
itu, Pemkab Batang memberikan apresiasi dan piagam penghargaan bagi pejabat
yang melaporkan LHKPN paling cepat.
“Adapun
penerima penghargaan tersebut yaitu Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan
(Dislutkanak), Inspektorat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Batang,” terangnya.
Adanya
laporan harta kekayaan untuk menghindari korupsi, karena kekayaan mereka
tercatat, apa saja yang dimiliki tercatat.
“Sehingga
ketika mereka menjabat itu pasti akan ketahuan naiknya atau turunnya (kekayaan)
jadi keterbukaan para pegawai,” ujar dia.
Lani berharap, adanya laporan LHKPN Pemkab Batang melakukan mitigasi risiko upaya pencegahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah terkait antikorupsi. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)