Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / AUDIENSI DENGAN FSP RTMM, DIPUTUSKAN TIDAK ADA KENAIKAN CHT 2025 OLEH PEMERINTAH PUSAT

Berita

Audiensi Dengan FSP RTMM, Diputuskan Tidak Ada Kenaikan CHT 2025 Oleh Pemerintah Pusat

Batang Penjabat (Pj) Bupati Batang melakukan audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Provinsi Jawa Tengah.

Batang Penjabat (Pj) Bupati Batang melakukan audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM) Jawa Tengah Edy Riyanto menyampaikan, bahwa adanya rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2025 dan 2026 kami menolak.

“Sejumlah poin utama yang diajukan oleh FSP RTMM Provinsi Jawa Tengah pembatalan kenaikan tarif CHT dan regulasi harga rokok serta wacana kemasan yang sudah disampaikan ke Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat atau Presiden,” katanya saat ditemui usai audiensi di Ruang Abirawa Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/1/2025).

FSP RTMM mengkhawatirkan para pekerja rokok, karena adanya kenaikan CHT yang terlalu tinggi berdampak negatif seperti PHK massal. Selain itu, kebijakan ini mempengaruhi kesejahteraan pekerja, keluarga, dan masyarakat sekitar.

“Untuk itu kami melakukan audiensi ini, dengan keputusan kenaikan CHT dapat dipertimbangkan dari dampaknya para pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini perwakilan dari pekerja rokok yang diwakili oleh FSP RTMM Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi, karena ada rasa khawatir adanya kenaikan CHT.

“Kenaikan CHT dikhawatirkan dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja dan pengurangan kesejahteraan pekerja rokok,” ungkapnya.

Lani meyebutkan, keputusan Pemerintah Pusat pada tahun 2025 bahwa CHT untuk rokok sebesar 0 persen jadi tidak ada kenaikan, yang mungkin sudah ada evaluasi bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat dan perusahaan.

“Namun, pada tahun 2026 ada evaluasi kembali dari Pemerintah Pusat yang membuat keputusan itu harus dirubah, karena mungkin ada dampak-dampak lainnya. Untuk itu Pemkab Batang ke depan hanya bisa menyampaikan aspirasi dari FSP RTMM ke Provinsi Jawa Tengah yang dapat diperhatikan lebih oleh Pemerintah Pusat,” terangnya.

Permasalahan ini mungkin menjadi masalah semua daerah jadi akan diarahkan kesana supaya mewakili daerah-daerah yang mempunyai masalah serupa. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)