Pemkab Batang Launching KKI QRIS Bank Jateng
Bandung Dalam rangka percepatan realisasi belanja daerah berbasis teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, melaunching pelayanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Jateng.
Bandung Dalam rangka percepatan realisasi belanja daerah berbasis teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, melaunching pelayanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Jateng.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, Pemkab Batang sudah mulai menggunakan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sejak awal tahun 2024, segala regulasi baik itu
Peraturan Bupati (Perbup), maupun Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah tersedia.
“Tidak ada kata
terlambat, ketentuan dan regulasi sudah ada, seperti Perbup Nomor 47 Tahun 2023
tentang mekanisme ataupun tata cara penggunaan KKPD di Kabupaten Batang, serta
sudah dilakukannya PKS antara Pemkab Batang dan Bank Jateng Cabang Batang,” katanya
saat ditemui di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (14/11/2024) malam.
Pj Bupati Batang
menambahkan, untuk tahap awal sebagai sampling, terdapat 13 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), terdiri dari 9 Bagian, dan 4 OPD yang telah
menggunakan KKI QRIS Bank Jateng.
“Harapannya KKI QRIS Bank
Jateng dapat digunakan dengan baik dan lancar, sehingga dapat memberikan
pelayanan pembayaran belanja daerah yang efektif dan efisien,” harapnya.
Perwakilan Direktorat
Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sumarso, menjelaskan KKPD adalah implementasi dari KKI pada Pemerintah Daerah
yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD Sebagai Perwujudan
Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri (P3DN)
“KKPD didefinisikan
sebagai alat untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD,
untuk mendorong percepatan proses pembayaran dengan tetap menjaga akuntabilitas,”
jelasnya.
Sumarso juga menyebutkan
bahwa, skema implementasi KKPD mewajibkan Pemda menggunakan kartu kredit
minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa,
dengan memprioritaskan produk dalam negeri.
“Tujuan penggunaaan KKPD
pada pemerintah daerah di antaranya, percepatan realisasi belanja daerah
melalui mekanisme UP secara non tunai, mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” terangnya.
Sementara itu, Wakil
Kepala Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng Kantor Pusat Joni
Anwar mendukung penuh adanya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(IETPD), baik dari sisi pengeluaran daerah maupun pendapatan daerah, di
antaranya dengan menghadirkan Cash Management System (CMS), optimalisasi BIMA
mobile banking, billing center, layanan transaksi non tunai desa, QRIS, dan
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
“Kami mengucapkan
terimakasih kepada Pemkab Batang atas kepercayaan dan dukungannya, sehingga
Bank Jateng dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi bagi pembangunan yang
ada di Jawa Tengah, khususnya yang ada di Kabupaten Batang,” tuturnya.
Joni berharap, adanya KKI
QRIS Bank Jateng dapat lebih mengoptimalkan pengeluaran keuangan daerah dan
pendapatan asli daerah, baik di pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten.
Sedangkan, Analis Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Tegal Mahardynastika Nindya Hapsari mengatakan, di
era serba teknologi seperti sekarang, kebutuhan akan percepatan pelayanan
pembayaran belanja daerah memang sangat dibutuhkan, sehingga hadirnya KKI QRIS
Bank Jateng merupakan salah satu inovasi yang tepat.
“Diharapkan, adanya KKI QRIS Bank Jateng dapat mempertahankan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) dalam kategori digital dengan terus berinovasi dan melakukan penerimaan pajak melalui kanal digital (QRIS, e-commerce, internet/mobile banking), serta meningkatkan transaksi Pemda dengan menggunakan KKI,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)