Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / PEMKAB BATANG LAUNCHING KKI QRIS BANK JATENG

Berita

Pemkab Batang Launching KKI QRIS Bank Jateng

Bandung Dalam rangka percepatan realisasi belanja daerah berbasis teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, melaunching pelayanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Jateng.

Bandung Dalam rangka percepatan realisasi belanja daerah berbasis teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, melaunching pelayanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Jateng.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, Pemkab Batang sudah mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sejak awal tahun 2024, segala regulasi baik itu Peraturan Bupati (Perbup), maupun Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah tersedia.

“Tidak ada kata terlambat, ketentuan dan regulasi sudah ada, seperti Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang mekanisme ataupun tata cara penggunaan KKPD di Kabupaten Batang, serta sudah dilakukannya PKS antara Pemkab Batang dan Bank Jateng Cabang Batang,” katanya saat ditemui di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (14/11/2024) malam.

Pj Bupati Batang menambahkan, untuk tahap awal sebagai sampling, terdapat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdiri dari 9 Bagian, dan 4 OPD yang telah menggunakan KKI QRIS Bank Jateng.

“Harapannya KKI QRIS Bank Jateng dapat digunakan dengan baik dan lancar, sehingga dapat memberikan pelayanan pembayaran belanja daerah yang efektif dan efisien,” harapnya.

Perwakilan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sumarso, menjelaskan KKPD adalah implementasi dari KKI pada Pemerintah Daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD Sebagai Perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

“KKPD didefinisikan sebagai alat untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, untuk mendorong percepatan proses pembayaran dengan tetap menjaga akuntabilitas,” jelasnya.

Sumarso juga menyebutkan bahwa, skema implementasi KKPD mewajibkan Pemda menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan produk dalam negeri.

“Tujuan penggunaaan KKPD pada pemerintah daerah di antaranya, percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme UP secara non tunai, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” terangnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng Kantor Pusat Joni Anwar mendukung penuh adanya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD), baik dari sisi pengeluaran daerah maupun pendapatan daerah, di antaranya dengan menghadirkan Cash Management System (CMS), optimalisasi BIMA mobile banking, billing center, layanan transaksi non tunai desa, QRIS, dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Batang atas kepercayaan dan dukungannya, sehingga Bank Jateng dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi bagi pembangunan yang ada di Jawa Tengah, khususnya yang ada di Kabupaten Batang,” tuturnya.

Joni berharap, adanya KKI QRIS Bank Jateng dapat lebih mengoptimalkan pengeluaran keuangan daerah dan pendapatan asli daerah, baik di pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten.

Sedangkan, Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Mahardynastika Nindya Hapsari mengatakan, di era serba teknologi seperti sekarang, kebutuhan akan percepatan pelayanan pembayaran belanja daerah memang sangat dibutuhkan, sehingga hadirnya KKI QRIS Bank Jateng merupakan salah satu inovasi yang tepat.

“Diharapkan, adanya KKI QRIS Bank Jateng dapat mempertahankan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) dalam kategori digital dengan terus berinovasi dan melakukan penerimaan pajak melalui kanal digital (QRIS, e-commerce, internet/mobile banking), serta meningkatkan transaksi Pemda dengan menggunakan KKI,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)