Kepala Dinsos Batang Minta, PKH Jaga Netralitas Dalam Program Bantuan Sosial
Batang - Di tengah perbincangan paslon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan. Isu pemanfaatan program bantuan sosial sebagai alat politik kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati menuai tanggapan tegas dari Dinas Sosial Kabupaten Batang.
Batang - Di tengah perbincangan paslon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan. Isu pemanfaatan program bantuan sosial sebagai alat politik kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati menuai tanggapan tegas dari Dinas Sosial Kabupaten Batang.
Kepala
Dinas Sosial Batang Willopo mengatakan, isu tersebut tidak dibenarkan. Isu itu
muncul dan berkembang di tahun-tahun politik atau di hari-hari politik.
“Sesuai
aturan yang ada, pendamping PKH tidak boleh terlibat dalam politik praktis,
dukung mendukung atau mengajak, tapi mereka juga punya hak pilih di TPS dan itu
sah-sah saja,” katanya saat ditemui di Kantor Dinsos Batang, Kabupaten Batang, Senin
(11/11/2024).
Menyikapi
isu yang berkembang, Dinsos Batang telah melakukan dengar pendapat dengan
Komisi B DPRD Kabupaten Batang. Willopo menegaskan bahwa program PKH akan tetap
berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Tidak
ada ancaman ke penerima PKH kalau tidak memilih paslon ini bantuan akan
dihentikan atau dicoret,” jelasnya.
Namun,
Willopo tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan
program ini.
“Jika
ada personal pendamping penerima PKH melakukan pressure seperti itu, akan kita
selidiki,” tegasnya.
Ia
juga memberikan imbauan kepada para pendamping PKH, bekerjalah secara
profesional dan optimal sebagai pendamping program keluarga harapan. Untuk
memastikan bantuan sosial yang digulirkan oleh Kementerian Sosial ini bisa
sampai pada yang berhak menerima. Program PKH sendiri memiliki kriteria
penerima yang jelas dan terukur.
“Penerima
manfaat betul-betul murni sudah sesuai dengan aturan yang ada. Yang pertama
masuk DTKS, kemudian ada komponen ibu hamil, balita, disabilitas, lansia, anak
sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat,” terangnya.
Willopo
menambahkan, perubahan data penerima bantuan pun tidak bisa dilakukan
sembarangan.
“Data
dari pusat kita tidak bisa merubah dengan serta merta. Kalau kita mengusulkan
bisa, misalnya diusulkan untuk ketidaklayakan. Ketidaklayakan itu berarti yang
kemarin dapat bantuan karena dinilai sudah layak atau lulus atau bisa mandiri
atau sudah memiliki usaha bisa diganti dengan penerima manfaat yang masih
menunggu antrean,” imbuhnya.
Ia
menekankan harapannya agar tidak ada pendamping PKH yang melakukan kewenangan
untuk komoditas politik di Pilkada.
Netralitas
program bantuan sosial seperti PKH menjadi kunci penting dalam menjaga
kepercayaan publik dan memastikan bantuan tepat sasaran, terutama di masa-masa
politik seperti saat ini.
“Bekerjalah
sesuai aturan yang ada, tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi
mempengaruhi ataupun mengancam, menekan pada penerima manfaat. Kalau ada yang
lapor akan kita pelajari, investigasi ke lapangan dan kita tindaklanjuti,” tandasnya.
(MC Batang, Jateng/Edo/Siska)