Desa Wates Menuju Desa Anti Korupsi, Inovasi dan Prestasi Menjadi Modal Utama
Batang - Di tengah upaya memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang muncul sebagai salah satu kandidat kuat Desa Anti Korupsi. Prestasi dan inovasi yang telah diraih menjadi modal utama desa ini dalam seleksi program unggulan tersebut.
Batang - Di tengah upaya memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang muncul sebagai salah satu kandidat kuat Desa Anti Korupsi. Prestasi dan inovasi yang telah diraih menjadi modal utama desa ini dalam seleksi program unggulan tersebut.
Kepala
Desa Wates Wahyono menunjukkan optimisme dengan berbagai pencapaian desanya. Kami
sangat mendukung kegiatan perluasan desa anti korupsi ini.
“Semoga
pemerintahan desa yang kita kerjakan akan menuju ke arah desa anti korupsi,” katanya
saat ditemui di Kantor Balai Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten
Batang, Senin (11/11/2024).
Prestasi
membanggakan telah ditorehkan Desa Wates melalui Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) dengan meraih juara 1 pada tahun 2022 dan masuk tiga
besar di tahun 2023. Selain itu, keunggulan dalam Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) desa serta program Si Cantik menjadi nilai plus dalam
penilaian.
Sementara
itu, Kepala Inspektorat Batang Bambang Supriyanto menekankan, pentingnya lima
indikator dalam penilaian desa anti korupsi.
“Tata
kelola dan transparansi keuangan desa itu mungkin paling mendominasi di sana,
karena tata kelola yang akan membuktikan desa ini dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sudah sesuai atau belum,”
jelasnya.
Program
ini merupakan implementasi dari arahan Pj Bupati Batang yang menginginkan
setiap kecamatan memiliki satu desa anti korupsi. Bersama Desa Kalisari Kecamatan
Reban dan Desa Surodadi Kecamatan Gringsing, Desa Wates terpilih dalam seleksi
ini.
Bambang
menyebutkan bahwa, faktor penting lainnya dalam penilaian meliputi tata kelola
administrasi, sistem pengawasan untuk mencegah penyimpangan, dan partisipasi
masyarakat.
“Karena
semua kegiatan berujung pada kemaslahatan masyarakat, oleh karena itu ada
keterlibatan masyarakat dan perencanaan pembanguna. sehingga perlu keterlibatan
masyarat untuk menerima dan mengakomodir aspirasi,” tegasnya.
Yang
lebih penting lagi, Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menekankan perlunya
pelaksanaan yang sungguh-sungguh dan komitmen konsisten dari seluruh perangkat
desa dan pemangku kepentingan masyarakat. Kearifan lokal juga menjadi
pertimbangan dalam mendukung terwujudnya desa anti korupsi.
“Melalui
program ini, diharapkan pengelolaan pemerintahan desa dapat dilaksanakan dengan
baik dan tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi
tujuan utama pembangunan desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)