Persetujuan DPRD dan Pemda Siap untuk Evaluasi Gubernur
Batang - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tahun 2025 resmi disetujui.
Batang - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tahun 2025 resmi disetujui.
Momentum ini bukan
sekadar angka, namun wujud kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten
Batang dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.978.458.065.209,00 meningkat sedikit
dari pembahasan awal sebesar Rp1.977.158.065.209,00. Sementara itu, belanja
daerah disepakati naik menjadi Rp2.038.458.065.209,00.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki menggarisbawahi, pentingnya sinergi antara eksekutif dan
legislatif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran.
“Proses penyusunan APBD
merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Sehingga diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dalam setiap proses
pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan
bermanfaat,” katanya saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang,
Rabu (6/11/2024).
Anggaran ini menyisakan
tantangan, yakni defisit sebesar Rp60 miliar. Namun, Pemda Batang optimis mampu
mengatasinya melalui penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp70 miliar
dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, surplus
pembiayaan mencapai Rp60 miliar, yang akan dialokasikan untuk mendukung
berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
Lani mengapresiasi
semangat kebersamaan antara jajaran eksekutif dan legislatif yang memungkinkan
pembahasan Raperda APBD ini selesai tepat waktu.
“Alhamdulillah, patut
kita syukuri bahwa di tengah keterbatasan waktu dan kesibukan, pembahasan
Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai
jadwal,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD
Batang Su'udi menjelaskan, bahwa Raperda APBD 2025 akan segera disampaikan
kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi.
“Selanjutnya, Persetujuan
Bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan
kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya nanti akan segera kita tindak lanjuti bersama,
sehingga Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.
Ia juga menambahkan,
Raperda APBD 2025 dan nota keuangannya telah lebih dulu disampaikan oleh bupati
pada Rapat Paripurna 23 September 2024. Dalam pembahasan ini, DPRD bekerja sama
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait.
“Pembahasan dalam
pembicaraan tingkat I tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan
yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, serta telah menghasilkan
kesepakatan bersama atas nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2025,” tandasnya.
Dengan selesainya proses
ini, Pemda dan DPRD Batang berharap APBD 2025 dapat segera dijalankan sebagai
langkah konkret untuk pembangunan daerah yang lebih baik. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)