Intens Sidak, Satpol Berhasil Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Batang - Satpol PP Kabupaten Batang berupaya intensif memutus mata rantai jual beli rokok ilegal, mulai dengan sosialisasi hingga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pedagang warung Kelontong. Sosialisasi yang disampaikan tidak hanya berupa imbauan langsung, namun dengan pemasangan stiker larangan penjualan rokok ilegal.
Batang - Satpol PP Kabupaten Batang berupaya intensif memutus mata rantai jual beli rokok ilegal, mulai dengan sosialisasi hingga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pedagang warung Kelontong. Sosialisasi yang disampaikan tidak hanya berupa imbauan langsung, namun dengan pemasangan stiker larangan penjualan rokok ilegal.
Hal
itu menjadi penting, mengingat tidak hanya berdampak pada kesehatan perokok
karena takaran yang tidak sesuai. Terlebih apabila dalam rokok tidak dilengkapi
pita cukai, maka pasti melanggar hukum pidana minimal satu tahun dan maksimal
lima tahun.
Kabid
Penegakan Perda Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, sosialisasi saat berfokus
ke wilayah Kecamatan Subah, terutama di warung-warung kelontong yang
diindikasikan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
“Selain
diedukasi langsung, kami juga menempelkan stiker bertuliskan larangan untuk
menjual rokok ilegal, yang berdampak buruk bagi kesehatan maupun pajak negara,”
katanya, usai menggelar sidak, di area Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Rabu
(6/11/2024).
Khusus
hari ini, Satpol PP menyusuri wilayah Desa Kuripan Subah, karena berdasarkan
informasi, di daerah tersebut banyak rokok ilegal yang diperjualbelikan. “Hasilnya,
sebanyak 860 batang rokok ilegal ditemukan di sejumlah warung kelontong, di
wilayah tersebut,” jelasnya.
Pihak
Satpol PP hanya berwenang untuk memberikan teguran dan imbauan agar tindakan
terlarang tersebut tidak terulang kembali. Sedangkan untuk penindakan lebih
lanjut merupakan kewenangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Tegal.
“Kalau
warung kelontong hanya kami bina saja. Jika yang tertangkap adalah agen tentu
kena denda, seperti tahun lalu lebih dari 800 batang dendanya Rp200 juta,”
tegasnya.
Sebelumnya,
secara berkelanjutan Satpol PP pun intens menggelar sidak, di antaranya di
Kecamatan Bawang sebanyak 805.380 batang senilai Rp1,1 miliar dengan nilai
kerugian negara sebesar Rp768 juta. Kegiatan serupa juga digelar di Kecamatan
Limpung dan Reban dengan berhasil mengamankan 452 batang.
“Bulan
Juni berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Bandar dan Bawang sebanyak
620 batang. Bulan September di Kecamatan Tersono 260 batang serta Oktober
ditemukan 600 batang rokok ilegal di salah satu biro pengiriman paket di
Kecamatan Kandeman,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)