PSDKU Undip Batang Dorong Optimalisasi Pajak Daerah Tingkatkan PAD
Batang - Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro (Undip) Kampus Batang, terus mendorong Pemkab Batang, agar mengoptimalkan beberapa jenis pajak daerah yang potensial untuk memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
Batang
- Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro (Undip)
Kampus Batang, terus mendorong Pemkab Batang, agar mengoptimalkan beberapa
jenis pajak daerah yang potensial untuk memberikan kontribusi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
Berbagai
kerja sama PSDKU Undip Kampus Batang telah dilaksanakan dalam bentuk pengabdian
masyarakat dan penelitian tentang berbagai upaya menggali potensi pajak daerah.
Dosen
Sekolah Vokasi Prodi Administrasi Pajak PSDKU Undip Kampus Batang Retno Dwi
Irianto mengatakan, salah satu obyek pajak daerah yang target dan realisasinya
masih cukup rendah dalam berkontribusi ke PAD adalah pajak reklame di tahun
2023.
“Rata-rata
hanya berkontribusi kurang dari 2 persen atau hanya pada kisaran
Rp1.731.175.000,00 dengan penerimaan pajak daerah tahun 2023 yang mencapai
Rp146.490.293.630,00,” katanya saat ditemui di Aula Kecamatan Bandar, Kabupaten
Batang, Rabu (26/9/2024).
Menurutnya,
upaya yang perlu dilakukan oleh jajaran BPKPAD dibantu Camat di wilayah, dengan
mensosialisasikan secara masif, berkelanjutan dan kerja sama dengan dunia
usaha.
“Sebab
subyek dan obyek pajak reklame lebih banyak didominasi iklan promosi
perdagangan dan perusahaan,” ungkapnya.
Melalui
media promosi yang dibuat dalam bahasa yang sederhana dan menarik diharapkan
akan memotivasi subyek pajak untuk taat dan meningkatkan kesadaran membayar
pajak reklame. Kegiatan seperti ini telah diawali oleh Camat Bandar Nashrudin didampingi
Forkompimcam dan pemangku kepentingan dalam membantu penyebaran informasi
terkait pentingnya sumber pendapatan daerah.
“Khususnya
pajak daerah seperti reklame, restoran, hiburan dan lainnya, disamping Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk pendanaan penyelenggaraan
serta pembangunan daerah,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)