Home / Berita / Kesehatan / KENDALA DALAM PENGAWASAN PIRT, DINKES BATANG SOSIALISASI IKLAN BERETIKA UNTUK UMKM

Berita

Kendala Dalam Pengawasan PIRT, Dinkes Batang Sosialisasi Iklan Beretika Untuk UMKM

Batang - Dalam upaya pengawasan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang memberikan sosialisasi iklan beretika untuk para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Batang - Dalam upaya pengawasan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang memberikan sosialisasi iklan beretika untuk para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Batang Dhannia Fitritiara mengatakan, bahwa selama ini Dinas Kesehatan Kabupaten Batang melakukan pengawasan iklan produk UMKM Kabupaten Batang melalui sosial media seperti instagram yang sering digunakan.

“Kalau pengawasan langsung itu malahan jarang sekali kita temukan iklan produk-produk UMKM. Jadi selama ini masih berfokus pengawasan lewat sosial media,” katanya saat ditemui di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Kamis (26/9/2024).

Sosialisasi iklan beretika bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang dilarang dalam beriklan jadi pengawasan yang tidak lakukan nanti supaya lebih mudah. Contohnya iklan produk makanan kemasan yang digambar sudah ada izinnya tapi setelah dicek belum punya izin.

Ia menyebutkan bahwa, kendalanya kebanyakan pelaku usaha yang mengajukan PIRT untuk olahan pangan susah dilakukan pengawasan. Melihat data pengajuan PIRT di Kabupaten Batang sebanyak 866.000 pelaku usaha, tetapi yang berhasil dilakukan pengawasan hanya 97 pelaku usaha.

“Padahal untuk persyaratannya mudah tinggal membawa KTP, NPWP, dan Label Produknya saja. Kemudian baru akan dilakukan pengawasan label, cara produksi olahan pangan yang benar, sarana prasarana sudah benar atau belum, dan produksi pangan tersebut,” jelasnya.

Langkah pengawasan PIRT yang sering tidak ditindaklanjuti oleh para pelaku UMKM. Makanya, banyak sekali produk UMKM di Kabupaten Batang belum mempunyai PIRT.

“Untuk itu, melalui sosialisasi iklan yang beretika dapat melihat kebenaran dan kejujuran dari pelaku usaha,” ungkapnya.

Etika periklanan tidak membenarkan sebuah kebohongan, karena fungsi utama iklan adalah sebagai media informasi. Untuk itu, harus ada pengontrolan yang tepat untuk menghindari terjadinya iklan yang mengorbankan nilai etika dan moral.

Dhannia Fitritiara berharap, pengontrolan terhadap iklan dapat dilakukan tidak hanya pemerintah tapi para pengiklan serta masyarakat juga. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)