Home / Berita / Pemilu / JELANG PENETAPAN PASLON, KPU BATANG SOSIALISASIKAN TAHAPAN KAMPANYE PILKADA SERENTAK

Berita

Jelang Penetapan Paslon, KPU Batang Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak

Batang - Jelang penetapan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang sosialisasikan tahapan kampanye Pilkada 2024 dan penentuan urut undi Paslon.

Batang - Jelang penetapan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang sosialisasikan tahapan kampanye Pilkada 2024 dan penentuan urut undi Paslon.

Acara ini dihadiri oleh Liasion Officer (LO) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, perwakilan Polres Batang, Dandim 0736/Batang, Bawaslu Batang, Kesbangpol Batang, Satpol PP Batang, dan Diskominfo Batang

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang Khikmatun mengatakan, penyampaian sosialisasi hari ini dari KPU Kabupaten Batang semua Paslon sudah dapat mengetahui peraturan tahapan dari penetapan hingga kampanye.

“Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Berselang dua hari kemudian akan ada pengundian nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang,” katanya saat ditemui di Aula KPU Kabupaten Batang, Jumat (20/9/2024).

Jelang penetapan kita sampaikan batasan-batasan bahwa kampanye belum dimulai, agar pendukung Paslon tidak mencuri start kampanye supaya masyarakat bisa melihat benar-benar komitmen untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Batang.

“Pada waktu pengundian nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang masing-masing diberikan kuota 75 orang yang dapat hadir sebagai tim pendukung dengan nantinya ada tanda pengenalnya supaya kondusif dan damai,” jelasnya.

Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 memasuki masa kampanye dan 24 hingga 26 November 2024 memasuki masa tenang.

Khikmatun juga menyampaikan bahwa, pada metode kampanye KPU Batang akan memfasilitasi debat publik terbuka antar Paslon sebanyak 2 kali. Jika ada Paslon yang tidak mengikuti debat karena ibadah atau sakit bisa memberikan bukti surat keterangannya.

“Selain itu, kepada Paslon yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) harus memperhatikan lokasi yang diperbolehkan sesuai peraturan, karena banyak keluhan dari masyarakat pemasangan APK di Kabupaten Batang sering melanggar peraturan dan juga dapat membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Ia berharap, mudah-mudahan selama tahapan kampanye media dapat menjadi agen yang Netral sebagai pengawas jalannya Pilkada Serentak di Kabupaten Batang. Jika ada yang melanggar salah satu Paslon dapat diviralkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)