Jelang Penetapan Paslon, KPU Batang Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak
Batang - Jelang penetapan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang sosialisasikan tahapan kampanye Pilkada 2024 dan penentuan urut undi Paslon.
Batang
- Jelang penetapan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang sosialisasikan tahapan kampanye
Pilkada 2024 dan penentuan urut undi Paslon.
Acara ini dihadiri oleh
Liasion Officer (LO) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, perwakilan
Polres Batang, Dandim 0736/Batang, Bawaslu Batang, Kesbangpol Batang, Satpol PP
Batang, dan Diskominfo Batang
Koordinator Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
KPU Batang Khikmatun mengatakan, penyampaian sosialisasi hari ini dari KPU
Kabupaten Batang semua Paslon sudah dapat mengetahui peraturan tahapan dari
penetapan hingga kampanye.
“Penetapan Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Batang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Berselang dua hari kemudian akan ada pengundian nomor Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Batang,” katanya saat ditemui di Aula KPU Kabupaten Batang, Jumat
(20/9/2024).
Jelang penetapan kita
sampaikan batasan-batasan bahwa kampanye belum dimulai, agar pendukung Paslon
tidak mencuri start kampanye supaya masyarakat bisa melihat benar-benar
komitmen untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Batang.
“Pada waktu pengundian
nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang masing-masing diberikan kuota 75
orang yang dapat hadir sebagai tim pendukung dengan nantinya ada tanda
pengenalnya supaya kondusif dan damai,” jelasnya.
Selanjutnya pada 25
September hingga 23 November 2024 memasuki masa kampanye dan 24 hingga 26
November 2024 memasuki masa tenang.
Khikmatun juga
menyampaikan bahwa, pada metode kampanye KPU Batang akan memfasilitasi debat
publik terbuka antar Paslon sebanyak 2 kali. Jika ada Paslon yang tidak
mengikuti debat karena ibadah atau sakit bisa memberikan bukti surat
keterangannya.
“Selain itu, kepada
Paslon yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) harus memperhatikan lokasi yang
diperbolehkan sesuai peraturan, karena banyak keluhan dari masyarakat
pemasangan APK di Kabupaten Batang sering melanggar peraturan dan juga dapat
membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia berharap, mudah-mudahan
selama tahapan kampanye media dapat menjadi agen yang Netral sebagai pengawas
jalannya Pilkada Serentak di Kabupaten Batang. Jika ada yang melanggar salah
satu Paslon dapat diviralkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)