Jelang Pilkada, KPU Batang Buka Peluang Warga jadi KPPS
Batang - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Batang mulai melakukan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dimulai 17 hingga 28 September dan akan dilantik pada 7 November dengan masa tugas hingga 8 Desember 2024.
Batang
- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Batang mulai melakukan
perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran dimulai 17 hingga 28 September dan akan dilantik pada 7 November
dengan masa tugas hingga 8 Desember 2024.
Koordinator Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
KPU Batang Khikmatun mengatakan, bagi masyarakat yang menghendaki menjadi
anggota KPPS, dapat melakukan pendaftaran ke sekretariat Panitia Pemungutan
Suara (PPS) desa setempat.
“Kami membutuhkan
sebanyak 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan
jumlah total 1.257 TPS di seluruh Kabupaten Batang, maka kebutuhan total
anggota KPPS mencapai 8.799 orang serta petugas Linmas 2 orang, untuk tiap TPS,”
terangnya saat ditemui di KPU Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (14/9/2024).
Adapun persyaratannya
adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat, dan lain-lain. KPU Kabupaten Batang mengajak seluruh warga yang
memenuhi persyaratan ini untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan menjadi
bagian dari KPPS.
“Calon pendaftar
diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran
dan mengetahui informasi lebih lanjut terkait persyaratan yang diperlukan.
Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu
yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Nantinya para petugas
akan menerima honor sesuai keputusan dalam Rakornas KPU RI. Yakni Ketua KPPS
Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu dan Linmas Rp650 ribu.
“Untuk informasi lebih
lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran, warga dapat menghubungi kantor KPU
Batang, sekretariat PPS desa setempat, atau mengakses situs resmi KPU Kabupaten
Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)