Tingkatkan Pengamanan Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan, KPP Pratama Batang Gelar FKP
Batang - Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Batang -
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan
pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi
Publik (FKP). FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara
partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Kepala KPP Pratama Batang
Oktria Hindrarji mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar
Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Forum ini bertujuan
untuk menyelaraskan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku dan
meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kabupaten
Kendal, khususnya terkait Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), dan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan,” katanya saat menggelar FKB di Aula KPP
Pratama Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/9/2024).
Oktria Hindrarji menyebutkan
bahwa, kegiatan ini sangat positif dan harus dilaksanakan secara rutin. Forum
ini menjadi sarana yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan peraturan
sebelum dilaksanakan, sekaligus menjadi ajang koordinasi yang intens dengan
para Stakeholder dan mitra kerja kami.
“Kami berupaya untuk
mensinkronkan pelayanan dan proses bisnis, agar dapat memudahkan masyarakat
dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tegasnya.
Kepala Seksi Penetapan
Hak dan Pendaftaran BPN Batang Sunarni menjelaskan, mengenai penerapan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Bahwa seluruh layanan
pendaftaran di Kantor Pertanahan kini dilakukan melalui aplikasi Komputerisasi
Kantor Pertanahan (KKP). Kami tidak lagi melakukan input data manual, melainkan
mengambil data melalui sistem host to
host dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Keuangan,” terangnya.
Menurut Sunarni, sistem host to host ini memudahkan pemrosesan
data dan meningkatkan akurasi dalam layanan, terutama terkait pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.
“Dengan adanya sinergi
antarinstansi, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih
cepat dan transparan,” harapnya.
Sementara itu, Kasubid
Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Batang Subkhan menambahkan, mengenai pentingnya
pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan.
“Dasar hukum dari UU No.
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta
Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah
adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan.
Pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Ia juga menguraikan, mengenai Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata dari transaksi jual beli tanah atau
bangunan. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan
perbandingan harga dengan objek sejenis atau melalui nilai perolehan baru. (MC
Batang, Jateng/Edo/Jumadi)