Home / Berita / Pelayanan Publik / KAPAN INFORMASI PUBLIK BOLEH DISEMBUNYIKAN? BERIKUT PENJELASAN KOMISIONER KIP JATENG

Berita

Kapan Informasi Publik Boleh Disembunyikan? Berikut Penjelasan Komisioner KIP Jateng

Batang - Di era keterbukaan informasi, masih adakah rahasia yang boleh disimpan oleh pemerintah? Pertanyaan krusial ini terjawab dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Batang - Di era keterbukaan informasi, masih adakah rahasia yang boleh disimpan oleh pemerintah? Pertanyaan krusial ini terjawab dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, mengungkapkan seluk-beluk informasi yang boleh dikecualikan dari akses publik.

“Badan publik boleh kok menolak permohonan informasi terhadap informasi yang dikecualikan,” katanya saat dihubungi melalui gawai, Jumat (30/8/2024).

Namun, Ermy menekankan bahwa pengecualian ini bukan kartu bebas untuk menutup-nutupi informasi. Pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi.

“Menariknya, bahkan ketika sebagian informasi dianggap rahasia, badan publik tidak bisa langsung menolak seluruh dokumen. Badan publik tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik,” jelasnya.

Ketentuan ini juga mengatur tentang jangka waktu pengecualian. Badan publik wajib mempertimbangkan jangka waktu pelayanan informasi publik dalam rangka pengecualian informasi publik.

“Sosialisasi ini membuka mata publik bahwa meski ada informasi yang bisa dikecualikan, proses pengecualiannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kepentingan negara yang lebih luas,” tegasnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan ini, diharapkan baik pemerintah maupun masyarakat dapat bekerja sama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel di Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng, Edo/Siska)