Pj Bupati Batang Minta, Pengelolaan Barang Milik Daerah Bisa Teridentifikasi
Batang - Antisipasi Kehilangan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang memberikan sosialisasi penggunaan barang milik daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang, Kabupaten Batang, Selasa (20/8/2024).
Batang
- Antisipasi Kehilangan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan
Aset Daerah (BPKPAD) Batang memberikan sosialisasi penggunaan barang milik
daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang, Kabupaten
Batang, Selasa (20/8/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Batang
Lani Dwi Rejeki mengatakan, sosialisasi penggunaan barang milik daerah untuk
memberikan pemahaman kepada pengurus barang bagaimana cara mengelola barang
milik daerah bisa terindentifikasi dengan baik.
“Penggunaan milik daerah
disini diterangkan juga cara pemanfaatan pemakaian barang milik daerah yang
benar. Antisipasi kita setiap tahun dilakukan monitoring oleh BPKPAD melalui
bidang asset,” jelasnya.
Untuk aset Pemkab Batang
sudah berumur lama dan fungsinya sudah berkurang serta tidak dipertahankan lagi,
ada prosedur penghapusan barang milik daerah dengan ketentuan bisa murni
dihapus atau dijual.
“Sosialisasi ini juga
untuk memberikan komitmen Pemkab Batang bahwa barang milik daerah di Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus dipertanggungjawabkan supaya
terhindar dari kehilangan barang dan pencatatan yang tidak jelas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Aset BPKPAD Batang Indah Parawita menyampaikan, bahwa aset barang milik
daerah Kabupaten Batang sekitar Rp40 miliar.
“Aset barang milik daerah
sendiri berupa tanah, peralatan mesin, bangunan, irigasi, jalan, dan badan
jalan. Untuk aset tanah milik daerah sebanyak 2.200 tanah yang sudah
teridentifikasi data di BPKPAD Kabupaten Batang tapi belum semua bersertifikat,”
ungkapnya.
Tanah salah satu aset yang
perlu diamankan, karena banyak yang belum bersertifikat. Makanya, KPK
menyarankan setiap tahun melakukan pengamanan aset tanah untuk memproses
sertifikat supaya menghindari disalah gunakan seseorang.
“Pada tahun kemarin untuk aset barang milik
daerah yang hilang tidak ada karena biasanya hilang secara fisik saja tapi
pencatatan administrasinya tetap masih ada,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri
Rahayu)