Home / Berita / Pemerintahan / RAYAKAN KEMERDEKAAN, DUA WBP HIRUP UDARA BEBAS

Berita

Rayakan Kemerdekaan, Dua WBP Hirup Udara Bebas

Batang - Sebanyak 213 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang mendapatkan remisi, bersamaan Peringatan HUT Ke-79 RI. Terdiri dari 211 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan pidana sebagian dan 2 WBP memperoleh RU 2 atau langsung bebas.

Batang - Sebanyak 213 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang mendapatkan remisi, bersamaan Peringatan HUT Ke-79 RI. Terdiri dari 211 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan pidana sebagian dan 2 WBP memperoleh RU 2 atau langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Batang Jose Quelo menyampaikan, sebelumnya 217 WBP diusulkan untuk mendapatkan remisi, namun dikarenakan 4 di antaranya telah bebas lebih dahulu disebabkan telah terbitkannya Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB).

“Maka hanya 213 yang mendapat remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan,” katanya, usai menggelar upacara HUT Ke-79 RI, di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (17/8/2024).

Ia mengimbau, kepada penerima RU 2, Slamet Nafi Safarudin dan Saiful Rochman untuk dapat menjaga anugerah dari Pemerintah dengan baik.

“Segera kembali ke tengah-tengah masyarakat, agar berguna bagi lingkungan sekitar, bangsa dan negara,” harapnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto mengharapkan, usai memperoleh remisi, para WBP dapat memanfaatkannya sebagai media untuk memperbaiki diri. Untuk kembali ke tengah khalayak, layaknya masyarakat umum, yang mampu menjalankan kewajibannya kembali seperti sedia kala.

“Terlebih selama menjalani pembinaan di dalam Lapas, mereka telah mendapatkan pelatihan keterampilan khusus, untuk menunjang kesejahteraannya di masa depan. Seperti pelatihan perbengkelan, menjahit dan lain sebagainya,” tuturnya.

Penerima remisi, Slamet Nafi Safarudin mengungkapkan, kebahagiaannya karena bisa langsung menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan.

“Di sini sudah tiga tahun, alhamdulillah dapat remisi 4 bulan, jadi langsung bebas dan pingin ketemu sama keluarga yang rencananya mau langsung menjemput,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)