Raperda Kepemudaan Disetujui, Pj Bupati Batang Fokus Pengembangan Potensi Pemuda
Batang - Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi momentum penting bagi Kabupaten Batang. Dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Ketua DPRD Maulana Yusup resmi menyetujui Raperda tentang Kepemudaan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024.
Batang
- Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi momentum penting
bagi Kabupaten Batang. Dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani
Dwi Rejeki bersama Ketua DPRD Maulana Yusup resmi menyetujui Raperda tentang
Kepemudaan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024.
Kesepakatan ini merupakan
hasil dari berbagai pembahasan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan
terakhir.
Ketua DPRD Batang Maulana
Yusup menjelaskan, bahwa Raperda tentang Kepemudaan pertama kali disampaikan
kepada DPRD pada Rapat Paripurna tanggal 13 Mei 2024.
“Raperda tentang
kepemudaan telah disampaikan kepada DPRD disertai dengan penjelasan oleh Bupati
dalam Rapat Paripurna, dan sejak saat itu berbagai pembahasan telah dilakukan
hingga akhirnya disepakati bersama,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna
di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (9/8/2024).
Pj Bupati Batang Lani Dwi
Rejeki dalam pernyataannya menegaskan, pentingnya peran pemuda dalam pembaruan
dan pembangunan bangsa. Menurutnya, pemuda memiliki fungsi strategis yang perlu
terus dikembangkan melalui berbagai upaya penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi.
“Pemerintah Daerah dapat
menjadi fasilitator dalam kemitraan yang sinergis antara pemuda, organisasi
kepemudaan, dan dunia usaha serta pentingnya kerjasama lintas sektor dalam
mendukung peran pemuda,” jelasnya.
Raperda tentang
Kepemudaan ini mencakup 10 poin materi penting, mulai dari fungsi,
karakteristik, hingga arah dan strategi pelayanan kepemudaan. Selain itu,
Raperda ini juga mengatur tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
serta peran, tanggungjawab, dan hak-hak pemuda.
“Raperda ini diharapkan
dapat menjamin terselenggaranya upaya dan kegiatan kepemudaan yang terencana,
sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan di antara para pemangku
kepentingan di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Selain Raperda
Kepemudaan, lanjut dia, rapat paripurna kali ini juga menetapkan KUA-PPAS untuk
APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024. Untuk tahun 2025, anggaran
pendapatan disepakati sebesar Rp1,97 triliun, sementara anggaran belanja
mencapai Rp2 triliun.
“Sedangkan dalam
perubahan KUA-PPAS 2024, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,93 triliun
dengan anggaran belanja sebesar Rp2 triliun. Anggaran ini mencerminkan komitmen
Pemerintah Kabupaten Batang dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan
efisien,” terangnya.
Rapat paripurna juga
membahas evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
“Perlu dilakukan
langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga langkah ini akan membawa Batang menuju arah pembangunan yang
lebih baik di masa depan,” terang Lani.
Dengan disetujuinya dua
Raperda ini, Kabupaten Batang menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong
pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung
peran pemuda sebagai agen perubahan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah
yang akuntabel. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)