Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / RAPERDA KEPEMUDAAN DISETUJUI, PJ BUPATI BATANG FOKUS PENGEMBANGAN POTENSI PEMUDA

Berita

Raperda Kepemudaan Disetujui, Pj Bupati Batang Fokus Pengembangan Potensi Pemuda

Batang - Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi momentum penting bagi Kabupaten Batang. Dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Ketua DPRD Maulana Yusup resmi menyetujui Raperda tentang Kepemudaan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024.

Batang - Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi momentum penting bagi Kabupaten Batang. Dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Ketua DPRD Maulana Yusup resmi menyetujui Raperda tentang Kepemudaan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari berbagai pembahasan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Ketua DPRD Batang Maulana Yusup menjelaskan, bahwa Raperda tentang Kepemudaan pertama kali disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna tanggal 13 Mei 2024.

“Raperda tentang kepemudaan telah disampaikan kepada DPRD disertai dengan penjelasan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna, dan sejak saat itu berbagai pembahasan telah dilakukan hingga akhirnya disepakati bersama,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (9/8/2024).

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam pernyataannya menegaskan, pentingnya peran pemuda dalam pembaruan dan pembangunan bangsa. Menurutnya, pemuda memiliki fungsi strategis yang perlu terus dikembangkan melalui berbagai upaya penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi.

“Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan yang sinergis antara pemuda, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha serta pentingnya kerjasama lintas sektor dalam mendukung peran pemuda,” jelasnya.

Raperda tentang Kepemudaan ini mencakup 10 poin materi penting, mulai dari fungsi, karakteristik, hingga arah dan strategi pelayanan kepemudaan. Selain itu, Raperda ini juga mengatur tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran, tanggungjawab, dan hak-hak pemuda.

“Raperda ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya upaya dan kegiatan kepemudaan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan di antara para pemangku kepentingan di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Selain Raperda Kepemudaan, lanjut dia, rapat paripurna kali ini juga menetapkan KUA-PPAS untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024. Untuk tahun 2025, anggaran pendapatan disepakati sebesar Rp1,97 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp2 triliun.

“Sedangkan dalam perubahan KUA-PPAS 2024, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,93 triliun dengan anggaran belanja sebesar Rp2 triliun. Anggaran ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Batang dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien,” terangnya.

Rapat paripurna juga membahas evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

“Perlu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langkah ini akan membawa Batang menuju arah pembangunan yang lebih baik di masa depan,” terang Lani.

Dengan disetujuinya dua Raperda ini, Kabupaten Batang menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung peran pemuda sebagai agen perubahan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)