Pengawasan Ketat TKA di KIT Batang, Disnaker Targetkan Retribusi Rp 1 Miliar
Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayahnya. Dengan total 171 TKA yang tercatat dalam sistem TKA Online, upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja asing.
Batang
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang terus menunjukkan
komitmennya dalam mengawasi dan mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja
di berbagai perusahaan di wilayahnya. Dengan total 171 TKA yang tercatat dalam
sistem TKA Online, upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk
memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja
asing.
Sejak diberlakukannya
Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, Disnaker Kabupaten
Batang mendapat tugas penting untuk mengelola mekanisme pemungutan retribusi
dari tenaga kerja asing.
“Setelah keluarnya Perda
Retribusi, Disnaker Batang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan
untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (DKPTKA),” kata Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Disnaker Batang Septa Andi Wibowo saat ditemui di
Kantornya, Jumat (9/8/2024).
Mekanisme pemungutan
dilakukan secara online melalui Bank Jateng, dan langsung masuk ke rekening kas
daerah. Namun, tidak semua TKA di Kabupaten Batang dapat dipungut retribusinya.
Septa menjelaskan bahwa,
berdasarkan regulasi, retribusi hanya dikenakan pada TKA yang bekerja dengan
masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai
dengan kewenangan kabupaten.
“Ketika perusahaan
beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi, pembayaran kompensasi dilakukan
di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten,” jelasnya.
Langkah-langkah strategis
terus diambil oleh Disnaker Batang, termasuk sosialisasi kepada
perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dan verifikasi secara berkala.
“Kami melakukan
verifikasi bulanan untuk memastikan apakah TKA masih aktif bekerja di Batang.
Target retribusi tahun 2024 sebesar Rp1 miliar, dan saat ini sudah terkumpul
sekitar Rp 200 juta dari total 51 TKA yang bisa dipungut retribusi sesuai
regulasi,” ungkapnya.
Kawasan Industri Terpadu
Batang (KITB) menjadi lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi. Septa
menyebutkan bahwa banyak perusahaan di KITB yang mempekerjakan TKA untuk
berbagai proyek, termasuk perusahaan seperti KCC dan Wasinda.
Septa juga menekankan,
pentingnya evaluasi dan komunikasi berkelanjutan dengan perusahaan-perusahaan baru
yang beroperasi di Batang. Kami terus memantau perkembangan tenaga kerja asing
di Batang, terutama yang ada di proyek besar seperti PLTU yang melibatkan
perusahaan internasional.
“Dengan berbagai tantangan yang dihadapi,
Disnaker Batang tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga
kerja asing sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kesejahteraan daerah dan
kepentingan nasional,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)