Home / Berita / Produksi dan Perkembangan Industri / PENGAWASAN KETAT TKA DI KIT BATANG, DISNAKER TARGETKAN RETRIBUSI RP 1 MILIAR

Berita

Pengawasan Ketat TKA di KIT Batang, Disnaker Targetkan Retribusi Rp 1 Miliar

Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayahnya. Dengan total 171 TKA yang tercatat dalam sistem TKA Online, upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja asing.

Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayahnya. Dengan total 171 TKA yang tercatat dalam sistem TKA Online, upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja asing.

Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, Disnaker Kabupaten Batang mendapat tugas penting untuk mengelola mekanisme pemungutan retribusi dari tenaga kerja asing.

“Setelah keluarnya Perda Retribusi, Disnaker Batang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA),” kata Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Batang Septa Andi Wibowo saat ditemui di Kantornya, Jumat (9/8/2024).

Mekanisme pemungutan dilakukan secara online melalui Bank Jateng, dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Namun, tidak semua TKA di Kabupaten Batang dapat dipungut retribusinya.

Septa menjelaskan bahwa, berdasarkan regulasi, retribusi hanya dikenakan pada TKA yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan kewenangan kabupaten.

“Ketika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi, pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten,” jelasnya.

Langkah-langkah strategis terus diambil oleh Disnaker Batang, termasuk sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dan verifikasi secara berkala.

“Kami melakukan verifikasi bulanan untuk memastikan apakah TKA masih aktif bekerja di Batang. Target retribusi tahun 2024 sebesar Rp1 miliar, dan saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 200 juta dari total 51 TKA yang bisa dipungut retribusi sesuai regulasi,” ungkapnya.

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi. Septa menyebutkan bahwa banyak perusahaan di KITB yang mempekerjakan TKA untuk berbagai proyek, termasuk perusahaan seperti KCC dan Wasinda.

Septa juga menekankan, pentingnya evaluasi dan komunikasi berkelanjutan dengan perusahaan-perusahaan baru yang beroperasi di Batang. Kami terus memantau perkembangan tenaga kerja asing di Batang, terutama yang ada di proyek besar seperti PLTU yang melibatkan perusahaan internasional.

“Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Disnaker Batang tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kesejahteraan daerah dan kepentingan nasional,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)