Jelang HUT Ke-79 RI, Lapas Batang Usulkan WBP Dapat Remisi
Batang - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang diusulkan kepada Kemenkumham RI, untuk mendapatkan Remisi Umum (RU). Terdiri dari RU 1 atau pengurangan 215 dan RU 2 atau langsung bebas 2 WBP.
Batang
- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,
217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang diusulkan kepada
Kemenkumham RI, untuk mendapatkan Remisi Umum (RU). Terdiri dari RU 1 atau
pengurangan 215 dan RU 2 atau langsung bebas 2 WBP.
Kepala
Lapas Kelas IIB Batang Jose Quelo mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang
harus dipenuhi agar secara prosedur memang layak untuk mendapatkan remisi.
Beberapa penilaian yang dilakukan kepada WBP meliputi berperilaku baik hingga
mengikuti peraturan yang telah ditentukan selama dalam masa pembinaan.
“Pembinaan
sangat beragam, yakni kepribadian, kemandirian, keagamaan dengan mendalami isi kandungan
Alquran, dan lainnya,” terangnya, saat ditemui di Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten
Batang, Selasa (6/8/2024).
Terkait
kepastian jumlah WBP yang akan mendapatkan remisi tetap menjadi kewenangan dari
Kemenkumham RI. “Jumlahnya bisa saja berubah, tergantung persetujuan pusat.
Semoga yang kami usulkan semuanya disetujui oleh Kemenkumham,” tegasnya.
Ia
mengimbau, apabila WBP ingin mendapatkan remisi tentu wajib patuh pada aturan
yang telah dibuat. Perilaku baik pun ikut menentukan seorang WBP untuk
memperoleh remisi.
“Tidak
boleh melakukan pelanggaran, seperti menyelundupkan barang-barang yang
dilarang, hingga mengganggu ketertiban selama di dalam Lapas,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)