Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / ANTISIPASI ADANYA KORUPSI, DISPERMADES BATANG RESMI WAJIBKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK DESA

Berita

Antisipasi Adanya Korupsi, Dispermades Batang Resmi Wajibkan Transaksi Non Tunai Untuk Desa

Batang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang meresmikan transaksi non tunai desa melalui siskeudes online - siskeudeslink - CMS dari Bank Jateng di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (5/8/2024).

Batang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang meresmikan transaksi non tunai desa melalui siskeudes online - siskeudeslink - CMS dari Bank Jateng di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (5/8/2024).

Transaksi non tunai desa akan wajib digunakan di 15 kecamatan dan 239 desa di Kabupaten Batang.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini melakukan peresmian transaksi non tunai desa aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online, siskeudeslink, dan CMS.

“Tujuannya untuk menghindari berbagai macam risiko pembayaran dan mempermudah penggunaan bagi desa karena transparan dan mudah dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Contoh risikonya mengantisipasi adanya korupsi, kehilangan uang waktu diambil, dan pemakaian uang secara pribadi sebelum digunakan. Transaksi non tunai desa ini bisa digunakan pada semua pembayaran yang digunakan melalui APBDes.

Ia menyebutkan, Siskeudes Online merupakan sebuah platform berbasis website yang terintegrasi dengan aplikasi Siskeudes.

“Hal ini sebagai solusi administrasi desa secara online yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Jadi, semua transaksi desa dilakukan melalui non tunai dengan dasar peraturan Kemendagri dan Bupati kegiatannya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dispermades Batang Rusmanto mengatakan, kegiatan ini sebetulnya sudah diujicoba pada tahun 2023 bulan November dan Desember.

“Pada ujicoba itu sudah 90 persen semua kegiatan transaksi dilakukan non tunai melalui CMS dari Bank Jateng. Untuk itu, pada hari ini sudah diresmikan transaksi non tunai desa yang ke depannya tinggal menyesuaikan regulasi penyempurnaan,” ujar dia.

Transaksi non tunai bisa digunakan pada berbagai jenis pembayaran desa yakni pengelolaan dana desa, ADD, DHP dan bantuan keuangan.

“Petugas bertanggungjawab melakukan pengisian transaksi non tunai desa melalui admin desa yang nantinya akan di cek oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)