Belum Punya SIM, Pelajar Dilarang Kendarai Motor
Batang - Hari pertama masuk sekolah sejumlah lembaga pendidikan menggandeng institusi Polri, menjadi pembina upacara untuk mengedukasi peserta didik baru untuk tertib berkendara. Polres Batang menekankan kepada pelajar baru SMAN 2 Batang agar tidak mengendarai sepeda motor, mengingat belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Batang
- Hari pertama masuk sekolah sejumlah lembaga pendidikan menggandeng institusi
Polri, menjadi pembina upacara untuk mengedukasi peserta didik baru untuk
tertib berkendara. Polres Batang menekankan kepada pelajar baru SMAN 2 Batang
agar tidak mengendarai sepeda motor, mengingat belum memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM).
Kabagops
Polres Batang, Kompol Abdul Fatah menyampaikan, pengendara di bawah umur tetap
diedukasi agar tidak mengendarai sepeda motor, demi keselamatan diri.
“Akan
lebih baik jika berangkat sekolah tidak mengendarai sepeda motor sendiri, tapi
diantar orang tua yang sudah mempunyai SIM,” katanya, saat ditemui di SMAN 2
Batang, Kabupaten Batang, Senin (22/7/2024).
Diakuinya,
para pelanggar kedisiplinan lalulintas, seperti pengendara di bawah umur serta
tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, masih mendominasi.
“Masih
ada anak di bawah umur yang bawa motor, dan orang tua mereka yang mengambil
serta kami edukasi agar hal serupa tak terulang,” jelasnya.
Ia
menambahkan, untuk pelanggar ETLE masih didominasi pengendara sepeda motor yang
berkisar 700 pelanggar.
Sementara
itu, Kepala SMAN 2 Batang Sugeng membenarkan, dalam mengedukasi peserta didik
baru tentang kedisiplinan berkendara memerlukan peran serta aparat kepolisian.
Pihaknya
mendukung penuh arahan Polres Batang agar pelajar yang belum memiliki SIM tidak
mengendarai sepeda motor sendiri.
“Program
Polres Batang sejalan dengan kami untuk mengurangi emisi gas, siswa kelas X dan
XI yang belum punya SIM, supaya diantar orang tuanya,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)