Home / Berita / Transportasi / BELUM PUNYA SIM, PELAJAR DILARANG KENDARAI MOTOR

Berita

Belum Punya SIM, Pelajar Dilarang Kendarai Motor

Batang - Hari pertama masuk sekolah sejumlah lembaga pendidikan menggandeng institusi Polri, menjadi pembina upacara untuk mengedukasi peserta didik baru untuk tertib berkendara. Polres Batang menekankan kepada pelajar baru SMAN 2 Batang agar tidak mengendarai sepeda motor, mengingat belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Batang - Hari pertama masuk sekolah sejumlah lembaga pendidikan menggandeng institusi Polri, menjadi pembina upacara untuk mengedukasi peserta didik baru untuk tertib berkendara. Polres Batang menekankan kepada pelajar baru SMAN 2 Batang agar tidak mengendarai sepeda motor, mengingat belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kabagops Polres Batang, Kompol Abdul Fatah menyampaikan, pengendara di bawah umur tetap diedukasi agar tidak mengendarai sepeda motor, demi keselamatan diri.

“Akan lebih baik jika berangkat sekolah tidak mengendarai sepeda motor sendiri, tapi diantar orang tua yang sudah mempunyai SIM,” katanya, saat ditemui di SMAN 2 Batang, Kabupaten Batang, Senin (22/7/2024).

Diakuinya, para pelanggar kedisiplinan lalulintas, seperti pengendara di bawah umur serta tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, masih mendominasi.

“Masih ada anak di bawah umur yang bawa motor, dan orang tua mereka yang mengambil serta kami edukasi agar hal serupa tak terulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pelanggar ETLE masih didominasi pengendara sepeda motor yang berkisar 700 pelanggar.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Batang Sugeng membenarkan, dalam mengedukasi peserta didik baru tentang kedisiplinan berkendara memerlukan peran serta aparat kepolisian.

Pihaknya mendukung penuh arahan Polres Batang agar pelajar yang belum memiliki SIM tidak mengendarai sepeda motor sendiri.

“Program Polres Batang sejalan dengan kami untuk mengurangi emisi gas, siswa kelas X dan XI yang belum punya SIM, supaya diantar orang tuanya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)