Pemkab Batang Fasilitasi Perawatan Medis Dua Warga ODGJ yang Dipasung Lebih dari 10 Tahun
Batang - Kasus dua warga Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Batang yang dipasung oleh keluarganya selama lebih dari 10 tahun, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupetan Batang.
Batang
- Kasus dua warga Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Batang yang
dipasung oleh keluarganya selama lebih dari 10 tahun, akhirnya mendapatkan
perhatian serius dari Pemerintah Kabupetan Batang.
Ahmad Rozikin (38) Warga
Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal dan Mukhlis (45) Warga Desa Candi Kecamatan
Bandar, dua orang yang mengalami gangguan jiwa, harus terisolasi dalam kondisi
pasung di bagian belakang rumah mereka masing-masing.
Kasus ini terungkap
ketika Badan Pusat Statistik (BPS) Batang tengah melakukan survei Potensi Desa
(Podes) 2024.
Tim survei BPS menemukan
bahwa dua warga tersebut hidup dalam kondisi pasung oleh keluarga mereka.
Pasung ini dilakukan karena kedua warga tersebut mengalami gangguan jiwa dan
kadang-kadang menunjukkan perilaku agresif.
Ahmad Rozikin, diketahui
mengalami gangguan jiwa sejak sekitar 23 tahun yang lalu, setelah mengalami
depresi berat akibat gagal diterima masuk SMA Taruna Nusantara. Sementara
Mukhlis, mulai dipasung sejak 14 tahun yang lalu setelah mengalami kecelakaan
terjatuh dari truk.
Kedua Warga ini telah
mengalami masa pasung yang cukup lama, dengan kondisi kakinya terikat
menggunakan tali tambang dan rantai, namun masih memungkinkan untuk bergerak di
dalam ruangan belakang rumah mereka.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki melakukan, kunjungan ke rumah Ahmad Rozikin dan Mukhlis,
untuk mengetahui kondisi mereka secara langsung. bahwa keluarga telah berusaha
memberikan pengobatan kepada keduanya.
“Ahmad Rozikin telah
menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa sebanyak tujuh kali, namun kondisinya
masih sering kambuh. Pihak keluarga memutuskan untuk mengikat kakinya. Sehingga
dia masih bisa bergerak, dan melakukan aktivitas, meskipun hanya di ruangan belakang
rumah,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Desa Candi, Kecamatan Bandar,
Kabupaten Batang, Selasa (11/6/2024).
Setelah kunjungan
tersebut, Pj Bupati menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk membawa Ahmad
Rozikin dan Mukhlis untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
“Ahmad Rozikin rencananya
akan dibawa ke rumah sakit Ahmad Djunaed di Pekalongan, sedangkan Mukhlis akan
dirawat di RSJD Amino Gondohutomo di Semarang. Tadi saya juga sudah minta izin
pada keluarga untuk membawa anaknya menjalani pengobatan kembali,” jelasnya.
Untuk Ahmad Rozikin
rencananya hari ini, namun menurut keluarga masih perlu melakukan persiapan,
sehingga diputuskan akan dibawa besok.
Lani menyebutkan bahwa, pihak
keluarga tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan medis karena ditanggung
sepenuhnya oleh BPJS. Selain itu, Pemkab Batang juga akan melakukan pemantauan
terhadap proses perawatan kedua warga tersebut.
“Nantinya setelah sembuh,
dia tidak akan langsung pulang, tapi akan dibawa ke panti rehabilitasi yang ada
di Comal, Kabupaten Pemalang agar benar-benar sembuh,” tuturnya.
Rencana ini menunjukkan
komitmen dari pemerintah daerah dalam memberikan perhatian yang serius terhadap
kasus-kasus gangguan jiwa di masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, langkah-langkah
yang diambil juga menunjukkan adanya upaya untuk memberikan dukungan jangka
panjang bagi kedua warga ini, dengan memastikan mereka mendapatkan perawatan
yang diperlukan dan reintegrasi yang lancar ke dalam masyarakat setelah sembuh.
“Kasus ini juga menjadi
peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran mengenai gangguan jiwa dan
perlunya akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan mental,” pungkasnya.
Lani berharap, kasus
seperti ini dapat diminimalisir dan orang yang mengalami gangguan jiwa dapat
mendapatkan perawatan yang tepat dan layanan yang memadai untuk mendukung
pemulihan mereka. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)