Kejaksaan Negeri Batang Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Ganja
Batang - Langkah tegas lawan narkoba, Kejaksaan Negeri Batang telah mengambil tindakan dengan memusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Batang
- Langkah tegas lawan narkoba, Kejaksaan Negeri Batang telah mengambil tindakan
dengan memusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Tidak hanya melibatkan
penggunaan blender untuk menghancurkan obat-obatan tersebut, tetapi juga
pembakaran dua pohon ganja dan berbagai barang bukti lainnya dari kasus-kasus
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri
Batang Epi Paula Numberi melalui Kasi Intel Dipo Ikbal menyatakan bahwa,
pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus
yang telah diadili.
“Kita hari ini, dengan
disaksikan oleh pihak Polres Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNN, dan Dinas
Kesehatan Batang, melakukan pemusnahan barang-barang yang sudah inkraht,” katanya
saat ditemui di Kantor Kejari Batang, Kabupaten Batang, Jumat (7/6/2024).
Barang bukti yang
dimusnahkan mencakup sabu seberat 2,75 gram, 570 butir obat yarindo, 1.974
butir DMP, dan 564 butir Hexymer. Selain itu, barang bukti dari kasus asusila
dan beberapa gawai juga turut dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan
terhadap barang bukti kasus yang sudah inkraht selama periode Januari hingga
Mei 2024, dengan jumlah terpidana sebanyak 22 orang,” jelasnya.
Kasus narkoba dan
obat-obatan terlarang menjadi sorotan utama dalam periode tersebut, dengan 14
orang dihukum.
Kejari Batang berharap,
dapat meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, terutama di kalangan generasi
muda yang rentan terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kami berharap upaya
pemberantasan narkotika ini bisa semakin digencarkan. Kami di Kejari Batang
juga berupaya mencegah dan menekan peredaran narkotika di kalangan generasi
muda dengan melakukan sosialisasi,” tandasnya.
Dengan pemusnahan ini,
Kejaksaan Negeri Batang menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran
narkoba dan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran
hukum di wilayahnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)