Home / Berita / Lingkungan / KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BATANG MASIH MENGINVENTARISIR TANAH RAWAN ABRASI

Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Masih Menginventarisir Tanah Rawan Abrasi

Batang - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang sedang intens melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah masyarakat yang terkena abrasi dan rawan musnah.

Batang - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang sedang intens melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah masyarakat yang terkena abrasi dan rawan musnah.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/ BPN) Batang Zumrotul Aini menyatakan, bahwa kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam penataan tanah di daerah rawan abrasi.

“Selain menjaga tanah, masyarakat juga harus memberikan nilai tambah pada tanah tersebut. Tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata tanah yang rawan musnah. Di Batang, kawasan pesisir sering mengalami abrasi,” katanya saat ditemui di Kantor BPN Batang, Kabupaten Batang, Kamis (6/6/2024).

Dalam proses pendataan, Kantah Kabupaten Batang menggunakan teknologi overlay citra untuk mengidentifikasi petak-petak tanah yang rawan abrasi atau potensi musnah.

“Tanah-tanah rawan musnah ada perlakuan khusus diberikan pada tanah yang berubah bentuk akibat peristiwa alam dan tidak dapat difungsikan lagi,” terangnya.

Zumrotul Aini menjelaskan bahwa, tanah yang benar-benar musnah adalah yang sudah tidak ada lagi, seperti tanah tepi laut yang tergenang terus menerus. Namun, untuk tanah di sepanjang pantai, kategori musnah berlaku bagi yang tergenang secara berkelanjutan, termasuk di rawa-rawa.

“Setelah inventarisasi, masyarakat diberi kesempatan selama satu tahun untuk mereklamasi tanah yang terkena abrasi. Jika itu dilakukan, tanahnya tidak dinyatakan sebagai tanah musnah. Tapi kalau mereka tidak mengambil kesempatan itu nanti lewat kementrian, lewat kantor pertanahanan, itu nanti ditetapkan sebagai tanah musnah,” ungkapnya.

Dalam menginventarisir, tanah rawan musnah, Kantah Batang berharap ada keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat pemilik tanahnya, karena tanah timbul dan potensi musnah di Kabupaten Batang ada 10 titik.

“Masyarakat bisa aktif melaporkan di Sosmed milik Kantah Batang, dan kita juga memfasilitasi melalui call center atau juga bisa datang langsung ke Kantor. Kami juga melayani masyarakat di hari Sabtu dan Minggu,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)