Jelang Pilkada, Pemkab Batang Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
Batang Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/5/2024).
Batang
Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten Batang
menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Aula Bupati Batang,
Kabupaten Batang, Selasa (21/5/2024).
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, sebagai bagian dari sistem birokrasi yang
mengemban tugas negara, ASN memiliki peran penting untuk menjaga netralitas
dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
“Dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan kebijakan dan
manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas, di mana pegawai ASN wajib
menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik
manapun,” jelasnya.
Kode Etik dan Kode Perilaku
ASN yang merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN harus
senantiasa dijunjung tinggi. ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang
termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas dalam setiap
tindakan.
“Hal ini penting, karena
netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang
berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau
golongan tertentu,” tegasnya.
Penegakan netralitas ASN
tidaklah hanya menjadi tugas individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab
bersama semua pihak terkait. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan merupakan upaya konkret untuk membangun sinergi dan
kesadaran akan pentingnya netralitas dalam lingkup pelayanan publik.
“Tentunya, netralitas ASN
tidak hanya sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi merupakan sikap dan
prinsip yang harus menjadi bagian dari karakter dan integritas setiap ASN.
Dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, kita dapat menciptakan lingkungan
birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas sehingga pelayanan publik
dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN di lingkup
Pemerintah Kabupaten Batang untuk menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan
profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan. Kita harus selalu ingat
bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan setulus hati dan penuh
dedikasi tanpa berpihak kepada kepentingan politik tertentu. (MC Batang,
Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)