Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / JELANG PILKADA, PEMKAB BATANG GELAR SOSIALISASI NETRALITAS ASN

Berita

Jelang Pilkada, Pemkab Batang Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Batang Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/5/2024).

Batang Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (21/5/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, sebagai bagian dari sistem birokrasi yang mengemban tugas negara, ASN memiliki peran penting untuk menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

“Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas, di mana pegawai ASN wajib menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik manapun,” jelasnya.

Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN harus senantiasa dijunjung tinggi. ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas dalam setiap tindakan.

“Hal ini penting, karena netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegasnya.

Penegakan netralitas ASN tidaklah hanya menjadi tugas individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak terkait. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan merupakan upaya konkret untuk membangun sinergi dan kesadaran akan pentingnya netralitas dalam lingkup pelayanan publik.

“Tentunya, netralitas ASN tidak hanya sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi merupakan sikap dan prinsip yang harus menjadi bagian dari karakter dan integritas setiap ASN. Dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, kita dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Batang untuk menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan. Kita harus selalu ingat bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan setulus hati dan penuh dedikasi tanpa berpihak kepada kepentingan politik tertentu. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)