Mantapkan Langkah Hukum, Tetapkan Tujuh Raperda Baru
Batang - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama dengan DPRD Kabupaten Batang, telah menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang mencakup berbagai aspek penting dari kehidupan masyarakat.
Batang
- Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama dengan DPRD Kabupaten
Batang, telah menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang
mencakup berbagai aspek penting dari kehidupan masyarakat.
Raperda-raperda tersebut
meliputi: Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah, Bank
Perekonomian Rakyat Inisiatif untuk Pengarusutamaan Gender, Penetapan Desa
sebagai Entitas Administratif Pengembangan.
“Lalu Raperda
Perpustakaan untuk meningkatkan literasi, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
untuk mempromosikan kesehatan dan kebugaran, serta Penyelenggaraan Jalan untuk
infrastruktur yang lebih baik,” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki usai
menandatangani 7 raperda di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (25/3/2024).
Setelah melalui
pembahasan yang intensif dan membutuhkan waktu yang cukup lama, termasuk
mendapatkan persetujuan gubernur, kita dapat merayakan penetapan ketujuh
raperda ini.
“Proses selanjutnya akan
melibatkan penyusunan raperbup dan sosialisasi kepada masyarakat untuk
pelaksanaan raperda-raperda tersebut,” jelasnya.
Inisiatif ini juga
mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi sesuai dengan
aturan pemerintah pusat, terutama terkait dengan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK).
“Regulasi aturan dari
pemerintah memang ada penyesuaian-penyesuaian baru terkait dengan susunan
organisasi tenaga kerja daerah, sehingga kita menyusun regulasi itu,
membutuhkan revisi maupun perubahan perda tentang SOTK,” terangnya.
Dengan penetapan raperda-raperda ini, Kabupaten
Batang berharap dapat memperkuat fondasi hukum yang akan mendukung pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)