Selama Bulan Ramadan, Ada Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Batang - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang Yarsono, telah mengumumkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Pantura Batang selama bulan Ramadan 1445 H / Tahun 2024.
Batang
- Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang
Yarsono, telah mengumumkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan
malam dan rumah makan sepanjang Pantura Batang selama bulan Ramadan 1445 H /
Tahun 2024.
“Tujuan dari pembatasan
ini adalah untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas serta menghormati
nilai-nilai keagamaan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (11/3/2024).
Tempat usaha panti
pijat tradisional, karaoke, dan biliar harus tutup total pada sehari sebelum
puasa dan 3 (tiga) hari awal puasa. Untuk jam operasional pada hari ke-4
(empat) puasa hingga menjelang Lebaran dibatasi dari pukul 20.00 WIB hingga
pukul 24.00 WIB.
“Sedangkan untuk tempat
hiburan pada H-3 hingga H+3 lebaran tempat hiburan harus tutup total atau tidak
beroperasional. Seluruh personil yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga
norma dan sopan dalam berpakaian,” jelasnya.
Ia juga mengatakan,
tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Pihaknya hanya
mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.
“Kegiatan hiburan yang
dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan. Setiap tempat
usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan
1445 H,” tegasnya.
Pengelola objek wisata,
lanjut dia, diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada
libur panjang Lebaran dan Syawalan. Misalnya dengan menambah rambu arah menuju
daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan.
“Semoga dengan adanya aturan ini, bulan Ramadan
dapat berjalan dengan khidmat dan damai bagi seluruh masyarakat di Pantura
Batang. Marhaban Ya Ramadhan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)