Satpol PP Batang Lakukan Antisipasi Peredaran Miras dan Prostitusi Pada Bulan Ramadan
Batang - Antisipasi adanya peredaran Minuman keras (Miras) dan pelarangan prostitusi pada bulan Ramadan tahun 2024 di Kabupaten Batang akan mulai dilakukan.
Batang
- Antisipasi adanya peredaran Minuman keras (Miras) dan pelarangan prostitusi
pada bulan Ramadan tahun 2024 di Kabupaten Batang akan mulai dilakukan.
Upaya ini untuk penegakkan
Perda No. 6 tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Batang dan
Perda no. 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan
mengkonsumsi minuman beralkohol secara represif non yustisi.
“Bahwa pemantauan
adanya peredaran Miras dan penegakkan perda prostitusi pada bulan Ramadan akan
direncanakan mulai awal puasa,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP
Batang Ulul Azmi saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang,
Rabu (6/2/2024).
Ia menjelaskan,
masuknya bulan Ramadan ini tujuannya untuk mengantisipasi gangguan kondusivitas
keamanan wilayah, sehingga aktifitas masyarakat dalam beribadah dapat khusuk,
tenang dan aman.
“Untuk itu, seminggu
ini kami telah melakukan penempelan stiker sosialisasi penegakkan perda yang
nanti sewaktu-waktu dioperasi tidak ada lagi kata tidak ada sosialisasi
terlebih dahulu. Seperti hari ini sosialisasi penegakan perda di Desa Penundan
Kecamatan Banyuputih yang banyak terdapat warung-warung dipinggir jalan yang
sering didapati Miras,” jelasnya.
Target Satpol PP Batang
pada Bulan Ramadan tahun ini difokuskan mengawasi wilayah sepanjang Pantura di
Kabupaten Batang. Karena tahun kemarin saja kita berhasil mengamankan 3.000
lebih miras.
“Jadi kepada warung
penjual Miras tidak usah berjualan lagi, kalau masih nekat berjualan kami akan
sita dan tindak tegas,” tegasnya.
Hal ini dalam rangka
menciptakan lingkungan yang aman kondusif selama bulan Ramadan. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)