Home / Berita / Pemilu / BAWASLU UNGKAP LAPORAN TEMUAN PROSES PEMUNGUTAN SUARA DI KABUPATEN BATANG

Berita

Bawaslu Ungkap Laporan Temuan Proses Pemungutan Suara di Kabupaten Batang

Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengungkapkan temuan penting dalam proses pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Salah satu temuan yang disorot adalah adanya surat suara kurang di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengungkapkan temuan penting dalam proses pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Salah satu temuan yang disorot adalah adanya surat suara kurang di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Alhamdulillah, upaya penyelesaiannya sudah dilakukan. Sehingga di Batang tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nur Faizin, saat ditemui di Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, tim Bawaslu Batang juga menemukan bahwa ada surat suara yang lebih ditemukan di 12 TPS, surat suara rusak di dua TPS, dan kekeliruan memasukkan surat suara di 10 TPS.

“Di 10 TPS, kami juga menemukan kesalahan dimana surat suara yang seharusnya dimasukkan ke dalam kotak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) justru dimasukkan ke dalam kotak DPR. Ini merupakan kekeliruan yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Batang juga melaporkan bahwa di dua TPS, lembar Daftar Calon Tetap (DCT) yang seharusnya terpasang untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif tidak ditemukan.

Bawaslu juga mencatat ketika ada layanan terhadap pilih dengan kondisi khusus yang harus keluar dari TPS seperti melayani orang sakit struk atau orang yang tidak bisa bergerak dan beranjak dari tempat tidur.

“Itukan harus dilayani sampai ke rumah, kita mencatat ada 12 TPS yang melakukan itu. Kami juga menemukan bahwa ada Form C pendamping yang tidak diisi, kesalahan penulisan dalam Form C hasil, dan layanan khusus untuk pemilih dengan kondisi khusus yang tidak dijalankan sepenuhnya” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa, menemukan ada saksi yang hadir di TPS yang menggunakan atribut partai atau peserta pemilu, yang seharusnya tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Nur Faizin menyebutkan ada tiga TPS yang mengalami pergeseran atau pindah tempat karena alasan cuaca karena potensi banjir.

“Meskipun demikian, secara keseluruhan, proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Batang berjalan lancar tanpa adanya kebutuhan untuk melakukan PSU menjelang hasil akhir yang diumumkan,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)