BPN Targetkan 28.963 Bidang Tanah Bisa Tersertifikat di Batang
Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang melakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula BPN Batang, Kabupaten Batang, Jumat (16/2/2024).
Batang
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang melakukan sosialisasi Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula BPN Batang, Kabupaten Batang, Jumat
(16/2/2024).
PTSL masih merupakan
program strategis nasional yang diintruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa hari ini BPN Kabupaten Batang
mensosialisasikan pendaftaran PTSL sudah dibuka. Alokasi program PTSL pada
tahun 2024 ada 28.963 bidang tanah masyarakat yang belum tersertifikat agar
bisa memiliki sertifikat.
“Sertifikat tanah
merupakan satu hal penting, karena kepastian hukumnya ada, dan jika akan
dilakukan transaksi jual beli menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Pada PTSL, saya minta
kepada Pak Camat dan Kepala Desa harus mengawal proses pendataan yang dilakukan
BPN Kabupaten Batang dan dibantu menujukan wilayah mana saja yang bidang
tanahnya belum tersertifikat.
“Untuk itu, masyarakat
Kabupaten Batang yang bidang tanahnya belum mempunyai sertifikat harus segera
didaftarkan pada 2024 ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
BPN Batang Zumratul Aini mengatakan, bahwa program PTSL ini untuk memastikan
fungsi posisi hukum tanah kita.
“Kalau kemarin tahun
2023 itu ada 24.000 bidang tanah tercapai 100 persen. Untuk program PTSL tahun
2024 alokasinya mencakup 13 Kecamatan di Kabupaten Batang dengan jumlah target
28.963 bidang tanah kurang lebih,” terangnya.
Target kami pada 2024,
mudah-mudahan sebelum bulan Desember ini sudah selesai semuanya, semoga tidak
ada kendala.
“PTSL ini merupakan
program penyertifikatan tanah paling cepat prosesnya. Sekarang PTSL di
Kabupaten Batang sudah mencapai 25 persen. Menurut catatan, setiap tahun di
Kabupaten Batang pendaftaran bidang tanah umum tidak mencapai 1000 tanah
tersertifikasi,” ujar dia.
Ia juga mengatakan
bahwa, kunci berada di desa, jadi Kepala Desa merupakan garda terdepan untuk
pendataan yang pastinya tahu mana saja tanah yang perlu didaftar.
Kendala 2023 PTSL yakni
minat masyarakat yang kurang dan penyiapan dokumen yang mengharuskan masyarakat
mengeluarkan biaya sendiri.
Sebab, lanjut dia, biaya
yang digratiskan hanya proses penyertifikatan tanahnya saja dari kami yang
diprogramkan dari pusat.
Ia berharap, semoga pada 2024, PTSL yang
ditargetkan bisa tercapai dan banyak masyarakat yang mendaftarkan bidang
tanahnya untuk tersertifikat. Sebenarnya penting didaftarkan dulu agar
kepastian hukumnya ada. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)