Bawaslu Batang Awasi Aturan Kampanye di Media Sosial di Masa Tenang
Batang - Setelah dilakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang yang berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 11 - 13 Februari 2024. Bawaslu Batang mengingatkan bahwa kegiatan metode kampanye di media sosial juga masih memerlukan pengawasan.
Batang
- Setelah dilakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang
yang berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 11 - 13 Februari 2024. Bawaslu
Batang mengingatkan bahwa kegiatan metode kampanye di media sosial juga masih
memerlukan pengawasan.
“Kampanye di media
sosial adalah salah satu metode yang digunakan para kandidat. Harapan kami
adalah agar selama masa tenang ini, tidak ada lagi kampanye yang dilakukan
menggunakan metode yang tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur
saat ditemui di Kantornya, Minggu (11/2/2024).
Jika masih melakukan
metode kampanye di media sosial yang dilakukan, akun resmi peserta pemilu
maupun akun pribadi akan dilakukan teguran.
Ketua Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Batang Khikmatun
mengatakan, bahwa pihak KPU telah menetapkan aturan terkait penggunaan media
sosial dalam kampanye pemilu.
“Ada beberapa akun
media sosial yang sudah didaftarkan dan harus ditutup selama masa tenang. Kami
juga telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk menutup akun
media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU untuk kampanya pemilu 2024,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan,
ada sekitar kurang dari 34 akun media sosial seperti Facebook, Instagram, X, Youtube
yang di daftarkan ke KPU Batang. Karena ada juga yang tidak mendaftarkan sama
sekali.
“Satu platform media
sosial diberikan jatah 20 akun. Tetapi ternyata yang mendaftarkan hanya satu
atau dua akun saja. Itu pun kita tidak tahu, aktif atau tidak,” pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)