Home / Berita / Pemilu / BAWASLU BATANG AWASI ATURAN KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DI MASA TENANG

Berita

Bawaslu Batang Awasi Aturan Kampanye di Media Sosial di Masa Tenang

Batang - Setelah dilakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang yang berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 11 - 13 Februari 2024. Bawaslu Batang mengingatkan bahwa kegiatan metode kampanye di media sosial juga masih memerlukan pengawasan.

Batang - Setelah dilakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang yang berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 11 - 13 Februari 2024. Bawaslu Batang mengingatkan bahwa kegiatan metode kampanye di media sosial juga masih memerlukan pengawasan.

“Kampanye di media sosial adalah salah satu metode yang digunakan para kandidat. Harapan kami adalah agar selama masa tenang ini, tidak ada lagi kampanye yang dilakukan menggunakan metode yang tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui di Kantornya, Minggu (11/2/2024).

Jika masih melakukan metode kampanye di media sosial yang dilakukan, akun resmi peserta pemilu maupun akun pribadi akan dilakukan teguran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Batang Khikmatun mengatakan, bahwa pihak KPU telah menetapkan aturan terkait penggunaan media sosial dalam kampanye pemilu.

“Ada beberapa akun media sosial yang sudah didaftarkan dan harus ditutup selama masa tenang. Kami juga telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk menutup akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU untuk kampanya pemilu 2024,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, ada sekitar kurang dari 34 akun media sosial seperti Facebook, Instagram, X, Youtube yang di daftarkan ke KPU Batang. Karena ada juga yang tidak mendaftarkan sama sekali.

“Satu platform media sosial diberikan jatah 20 akun. Tetapi ternyata yang mendaftarkan hanya satu atau dua akun saja. Itu pun kita tidak tahu, aktif atau tidak,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)