86,64 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Batang
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pelayanan publik dalam evaluasi kepuasan masyarakat forum konsultasi publik (SKM-FKP) di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (7/2/2024).
Batang
- Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pelayanan publik dalam
evaluasi kepuasan masyarakat forum konsultasi publik (SKM-FKP) di Aula Bupati
Batang, Kabupaten Batang, Rabu (7/2/2024).
Kepuasan masyarakat dan
SKM-FKP yang dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal 39, kepala daerah/bupati
berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik ada pada
Dinas, Badan, Bagian, BUMD, RSUD serta ditambah dengan puskesmas seluruh
Kabupaten Batang.
“Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) Kabupaten Batang sangat tinggi, yakni mencapai angka 86,64
persen kategori puas. Penilaian yang dilakukan Kemen PAN-RB itu untuk membangun
sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil,” jelasnya.
Untuk mencapai poin
maksimal, tentu saja tidak mudah. Sebab, banyak sektor yang harus diperhatikan.
"Hal ini sudah mencapai target Pemkab Batang pada tahun 2023.
Bahkan, lanjut dia,
kinerja pelayanan publik yang sangat baik pada tahun 2023 ada pada Dinas
Sosial, Kecamatan Batang, dan RSUD Batang yang mempunyai nilai A.
Untuk tahun 2024 ini
akan dilakukan pengecekan kepuasan pelayanan publik bagi masyarakat yakni Dinas
Sosial, Disdukcapil, dan RSUD Batang dengan target nilai A prima.
“Semoga pada tahun
depan bisa memenuhi target yang sudah ditetapkan. Untuk itu bagi semua
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Batang harus sungguh-sungguh
meningkatkan kinerja pelayanan publik yang ada,” pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)