Kabupaten Batang Gelar Sensus Pajak Daerah 2024
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang telah memulai Sensus Pajak Daerah 2024. Sensus bertujuan untuk memperbarui dan memelihara database pajak daerah, serta mengetahui potensi pajak yang sebenarnya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Batang
- Pemerintah Kabupaten Batang telah memulai Sensus Pajak Daerah 2024. Sensus
bertujuan untuk memperbarui dan memelihara database pajak daerah, serta
mengetahui potensi pajak yang sebenarnya guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Sri Purwaningsih
menjelaskan, bahwa sensus pajak daerah merupakan bagian dari strategi
intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Sensus ini bukan hanya
untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi untuk semua jenis pajak sebagai
bagian dari upaya kami untuk menyambut penerimaan pajak kendaraan bermotor dan
biaya balik nama kendaraan pada 2025,” katanya, saat ditemui di Kantornya, Rabu
(7/2/2024).
Ia menekankan bahwa,
sensus ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022
tentang Harmonisasi Kebijakan Bidang Pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023.
“Kami dituntut untuk
melakukan sinergi data pajak daerah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan
oleh pusat. Oleh karena itu, kami perlu mempersiapkan data ini dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa,
sensus ini akan dilaksanakan oleh petugas sedulur pajak yang direkrut pada 2023
melalui Batang Karier dan melibatkan beberapa pihak terkait.
“Kita akan melibatkan
petugas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar hasil sensus ini
lebih komprehensif. Target kami dari sekitar 21 petugas pajak yang akan fokus
pada Kecamatan Batang sebagai pilot project,” terangnya.
Pelaksanaan sensus pajak
daerah sudah dimulai sejak 1 Februari dengan target pemutakhiran sekitar 500
ribu Nomor Objek Pajak (NOP) yang diharapkan selesai pada bulan November atau
Desember 2024.
Sri Purwaningsih
menegaskan, bahwa evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan
bahwa target dan kinerja petugas pajak sesuai.
“Jika kinerja mereka
memenuhi target, kontrak kerja mereka akan diperpanjang. Namun, jika tidak,
kita akan melakukan rekrutmen ulang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang Anisah menambahkan,
bahwa masyarakat seharusnya menerima petugas pajak yang akan melakukan sensus
di rumah mereka.
“Kami berharap bahwa
masyarakat dapat memberikan keterangan serta menyiapkan data administrasi yang
diperlukan,” tuturnya.
Anisah juga menegaskan,
bahwa data wajib pajak akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat serius.
“Para wajib pajak tidak
perlu khawatir, kami bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan data,” ujar
dia.
Adapun beberapa data sensus pajak daerah yang
harus disiapkan oleh masyarakat meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor, bukti pembayaran listrik,
bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan
Kartu Keluarga. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)