Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Minibus Diamankan Satpol PP Batang
Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal, berhasil mengamankan sekitar 602.180 batang rokok tanpa pita cukai atau illegal di Jalan Pantura Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Senin (5/2/2024).
Batang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bekerjasama dengan
Bea Cukai Tegal, berhasil mengamankan sekitar 602.180 batang rokok tanpa pita
cukai atau illegal di Jalan Pantura Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten
Batang, Senin (5/2/2024).
Kepala Bidang Penegakan
Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mangatakan,
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut ini, perkiraan nilai
barang sebesar Rp828.000.000,00, dengan total potensi kerugian negara (Cukai +
PPn HT + Pajak Rokok) sebesar Rp574.332.000,00.
“Ini masih perkiraan dari
kami, untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal, karena memang untuk pemeriksaan
lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal,” jelasnya.
Masqon menjelaskan, untuk
kronologisnya, awalnya tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah
Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lainnya,
namun tim gabungan mendapati ada dua minibus yang mencurigakan.
“Akhirnya tim
menghentikan dua minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal atau tanpa pita
cukai. Minibus ini di awaki oleh tiga orang, berasal dari Jawa Timur yang
hendak menuju ke Jakarta dan Banten,” ujar dia.
Ia menambahkan,
selanjutnya barang hasil penindakan dan terperiksa dibawa ke KPPBC Tegal untuk
dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan. (MC Batang, Jateng/Ardhy/Jumadi)