Kabupaten Batang Pimpin Jawa Tengah dalam Pencatatan Industri Kecil Melaui SIINas
Batang - Pendataan industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kabupaten Batang melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Batang
- Pendataan industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
di Kabupaten Batang melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut data dari Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang,
capaiannya hingga 170 persen, atau 102 dari target 60 industri kecil.
Dengan pencapaian
tersebut, Kabupaten Batang menjadi yang terbaik kedua di Jawa Tengah. Pada 26
Januari 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan atas
prestasi tersebut.
Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Disperindagkop dan UKM Triossy Juniarto menyampaikan, rasa syukur atas
pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah kita
berhasil meraih penghargaan. Ini semua berkat kerja keras dan dedikasi dari
semua teman-teman Disperindagkop dan UKM Batang,” katanya saat ditemui di
Kantornya, Jumat (2/2/2024).
Triossy juga memberikan
apresiasi kepada seluruh jajaran serta para pelaku usaha industri mikro, kecil,
dan menengah yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan pendataan industri
kecil tahun 2023.
“Tentunya kami berharap
prestasi ini bisa lebih ditingkatkan lagi, dan semoga tahun ini prestasinya
bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Perindustrian Danuri mengungkapkan, bahwa dari 60 pendataan SIINas,
Disperindagkop dan UKM Batang berhasil melampaui target hingga mencapai 102,
atau 170 persen dari yang ditargetkan.
“Kabupaten Batang
menduduki peringkat kedua di Jawa Tengah dan menerima penghargaan atas
pencapaian tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
SIINas, merupakan
sistem untuk mendata mengenai perkembangan industri, termasuk produksi dan
tenaga kerja.
“Hal ini sangat
penting, terutama bagi industri mikro, kecil, dan menengah agar kita selaku
pemerintah bisa mengetahui perkembangan usahanya,” ungkapnya.
Menurut Danuri, UMKM
dibagi berdasarkan modal, yakni industri mikro dari modal Rp0 hingga Rp1
miliar, industri kecil dari modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan menengah
dari modal Rp5-10 miliar.
Danuri juga menyebutkan,
jika lokasi industri mikro, kecil, dan menengah harus berada di kawasan
peruntukan industri, sementara industri besar berlokasi di Kawasan Industri
dengan kewenangan yang berbeda.
“Semoga dengan kerja keras dan sinergi yang
terus ditingkatkan, prestasi dalam pendataan industri kecil ini bisa terus
meningkat dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Batang,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Edo/Siska)