Ciptakan Kenyamanan Belajar, Smabah Deklarasikan Sekolah Ramah Anak
Batang - Warga SMAN 1 Subah (Smabah) mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak. Hal ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan bakat dan potensi diri dengan baik.
Batang
- Warga SMAN 1 Subah (Smabah)
mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak. Hal ini sebagai wujud nyata
dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan menciptakan lingkungan
pendidikan yang aman dan nyaman, memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan
bakat dan potensi diri dengan baik.
Kepala SMAN 1 Subah
Rusmono menjelaskan, deklarasi tersebut untuk menciptakan rasa aman dan nyaman
sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya.
“Tujuannya untuk
menumbuhkan optimisme anak didik di tengah lingkungan pendidikan yang aman dan
nyaman,” katanya saat ditemui di Aula SMAN 1 Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten
Batang, Kamis (25/1/2024).
Dalam melaksanakan proses
pendidikan, perubahan paradigma sangat penting dengan meninggalkan pola lama,
termasuk penggunaan hukuman atau sanksi atau punishment dalam kegiatan belajar
mengajar.
“Lewat deklarasi ini
dapat memberikan pendidikan yang jauh dari kesan kekerasan dan paksaan terhadap
siswa. Sehingga mereka belajar tanpa adanya paksaan,” jelasnya.
Kabid Pemberdayaan
Perempuan dan Anak DP3AP2KB Batang Utariyah Budiastuti menyampaikan, komitmen
mereka untuk memberikan bimbingan teknis dan sumber daya yang diperlukan guna
mendukung implementasi efektif program tersebut. Sehingga terbentuk lingkungan
pendidikan yang tidak hanya aman tetapi juga memajukan kesejahteraan anak-anak.
“Kami memberikan dukungan
penuh terhadap inisiatif sekolah ramah anak, yang bertujuan menciptakan
lingkungan di mana tidak ada tempat untuk perundungan, bullying, atau kekerasan
terhadap anak,” terangnya.
Sementara itu, Kasi SMA
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 Adhelika Mahmudiah menekankan, bahwa sekolah
ramah anak ini diatur dalam peraturan Kemendikbud mengenak anti perundungan dan
kekerasan dalam kurikulum merdeka. Sehingga sekolah dituntut untuk mampu
menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dalam kegiatan
pembelajaran.
“Sekolah ramah anak ini sudah diatur dalam
peraturan Kemendikbud mengenai anti perundungan dan kekerasan pada anak di
kurikulum merdeka ini. Sehingga seluruh sekolah di Indonesia harus menciptakan
lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dalam kegiatan pembelanaran,” ujar dia.
(MC Batang, Jateng/Satria/Sri Rahayu)