Home / Berita / Pendidikan dan Latihan / CIPTAKAN KENYAMANAN BELAJAR, SMABAH DEKLARASIKAN SEKOLAH RAMAH ANAK

Berita

Ciptakan Kenyamanan Belajar, Smabah Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Batang - Warga SMAN 1 Subah (Smabah) mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak. Hal ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan bakat dan potensi diri dengan baik.

Batang -  Warga SMAN 1 Subah (Smabah) mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak. Hal ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan bakat dan potensi diri dengan baik.

Kepala SMAN 1 Subah Rusmono menjelaskan, deklarasi tersebut untuk menciptakan rasa aman dan nyaman sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya.

“Tujuannya untuk menumbuhkan optimisme anak didik di tengah lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” katanya saat ditemui di Aula SMAN 1 Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Kamis (25/1/2024).

Dalam melaksanakan proses pendidikan, perubahan paradigma sangat penting dengan meninggalkan pola lama, termasuk penggunaan hukuman atau sanksi atau punishment dalam kegiatan belajar mengajar.

“Lewat deklarasi ini dapat memberikan pendidikan yang jauh dari kesan kekerasan dan paksaan terhadap siswa. Sehingga mereka belajar tanpa adanya paksaan,” jelasnya.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Batang Utariyah Budiastuti menyampaikan, komitmen mereka untuk memberikan bimbingan teknis dan sumber daya yang diperlukan guna mendukung implementasi efektif program tersebut. Sehingga terbentuk lingkungan pendidikan yang tidak hanya aman tetapi juga memajukan kesejahteraan anak-anak.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif sekolah ramah anak, yang bertujuan menciptakan lingkungan di mana tidak ada tempat untuk perundungan, bullying, atau kekerasan terhadap anak,” terangnya. 

Sementara itu, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 Adhelika Mahmudiah menekankan, bahwa sekolah ramah anak ini diatur dalam peraturan Kemendikbud mengenak anti perundungan dan kekerasan dalam kurikulum merdeka. Sehingga sekolah dituntut untuk mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dalam kegiatan pembelajaran.

“Sekolah ramah anak ini sudah diatur dalam peraturan Kemendikbud mengenai anti perundungan dan kekerasan pada anak di kurikulum merdeka ini. Sehingga seluruh sekolah di Indonesia harus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dalam kegiatan pembelanaran,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Satria/Sri Rahayu)