Hasil Penertiban, Bawaslu Batang Sampaikan Hampir 10.000 APK Berhasil Diamankan
Batang - Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan data hasil penertiban pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan yang dilakukan oleh partai politik.
Batang
- Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan data hasil penertiban pengamanan Alat
Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan yang dilakukan oleh partai
politik.
“Kegiatan penertiban
APK sudah kami lakukan bersama Satpol PP, Dishub Batang dan Polres yang dilaksanakan 15 Januari kemarin,
hasilnya sudah keluar,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, saat ditemui usai
pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) di Gedung Serbaguna Cepokokuning,
Kabupaten Batang, Senin (22/1/2024).
Total hampir 10.000 APK
yang berhasil disita, baik itu bendera, baliho, dan spanduk. Proses ini
melibatkan evaluasi dan analisis terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Selain itu, penemuan
APK yang melanggar langsung mengkaji baik itu menyalahi aturan SK Bupati dan
sebagainya,” jelasnya.
Ia menyebut, perlunya
pemahaman lebih mendalam terkait tindakan Bawaslu Batang dalam menghadapi
pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik.
“Terkait pelanggaran
APK yang secara kasat mata melanggar, pelanggaran ini masuk ke dalam ranah
pelanggaran administrasi. Proses penanganannya tidak dapat dilakukan secara
instan, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti,” terangnya.
Ia juga menyebutkan
bahwa, penanganan terhadap pelanggaran administrasi dan pelanggaran Perda, akan
melibatkan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, lanjut dia, APK
yang kita tertibkan yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan APK
dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024.
Ia berharap, agar
peserta pemilu dapat mematuhi tata cara pemasangan APK demi terciptanya
lingkungan pemilu yang bersih dan teratur. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)