Bawaslu Batang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan dengan kerja sama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
Batang -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah kembali menertibkan Alat
Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan dengan
kerja sama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan
Kabupaten Batang.
“Hari ini, kami dari
Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan beberapa pihak terkait untuk menindak
pelanggaran pemasangan APK. Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah,
kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” kata
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur usai menertibkan APK di Jalan Ahmad Yani Batang,
Kabupaten Batang, Senin (15/1/2024).
Mahbrur menyebutkan,
bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika
tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah
penertiban menjadi pilihan terakhir.
“Hari ini merupakan kali
pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya,
kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya,” jelasnya.
Dalam penertiban APK di
seluruh wilayah telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa
kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.
“Hingga saat ini, kami
telah menertibkan sekitar 6.000 APK, namun angka ini masih bisa bertambah
seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan,
mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu. Karena
keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan kantor
Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman
untuk APK yang telah disita.
“Penertiban APK yang
dilakukan oleh Bawaslu Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan
pemilu yang damai dan adil. Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah
ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam
pemasangan Alat Peraga Kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih
dan teratur,” tegasnya.
APK yang kita tertibkan
yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376
Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan
Wakil Presiden Tahun 2024.
“Dalam penertiban APK yang dilakukan petugas
yaitu yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan dan yang melintang di
badan jalan. Karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan
mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)