Pemkab Batang Raih KIP Awards 2023 Kategori Informatif
Semarang - Pemerintah Kabupaten Batang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, di Hotel Patrajasa Semarang, Kota Semarang, Kamis (21/12/2023) malam.
Semarang - Pemerintah Kabupaten Batang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, di Hotel Patrajasa Semarang, Kota Semarang, Kamis (21/12/2023) malam.
KIP Awards merupakan
penghargaan tahunan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
kepada badan publik yang mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penentuan penerima
penghargaan didasarkan pada pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan Kategori
Informatif pada KIP Awards 2023 dengan nilai 92.93 diserahkan oleh Ketua Komisi
A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Saleh, kepada Penjabat (Pj) Bupati
Batang, Lani Dwi Rejeki yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
Kabupaten Batang, Ari Yudianto.
Pj Sekda Batang Ari
Yudianto, mengucapkan terima kasih atas penghargaan Kategori Informatif yang
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batang.
“Penghargaan ini
merupakan bukti komitmen Pemkab Batang dalam menyediakan informasi secara
akuntabel dan transparan kepada publik melalui pemanfaatan teknologi informasi
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,”
jelasnya.
Penghargaan ini adalah
bukti nyata dari komitmen Pemkab Batang dalam memberikan KIP sesuai dengan
prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan pemerintahan.
“Monitoring dan Evaluasi
yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengacu pada beberapa
indikator, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis
informasi, serta komitmen organisasi,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia,
inovasi, strategi, dan digitalisasi informasi dengan memanfaatkan media sosial
juga menjadi bagian dari indikator yang dievaluasi.
“Dalam prinsipnya, publik
berhak untuk mengetahui informasi, dan Pemkab Batang memiliki kewajiban untuk
memberikan informasi tersebut, kecuali informasi yang dikecualikan,” ujar dia.
(MC Batang, Jateng/Edo/Siska)